Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Gas
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Pemain bertahan Bhayangkara FC Jajang Mulyana (kanan) berusaha menghadang pemain sayap Borneo FC Terens Puhiri (tengah) dalam pertandingan Liga 1 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019) yang berakhir imbang 1 - 1./Antara-Risky Andrianto
Harianjogja.com, JAKARTA – Borneo FC mencuri satu poin di markas Bhayangkara FC setelah bermain imbang 1 - 1 melawan tuan rumah dalam pertandingan Liga 1 2019 di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019).
Dengan tambahan 1 poin, tim berjuluk Pesut Etam berhak naik ke peringkat keempat dengan koleksi 30 poin, demikian dilansir laman resmi Liga 1. Sedangkan Bhayangkara tertahan di peringkat ke-10 dengan 23 poin.
Pertandingan antara kedua tim ini berjalan alot pada babak pertama. Kebuntuan baru terpecahkan setelah turun minum melalui gol yang dibukukan legiun asing Borneo Renan Silva pada menit ke-60.
Setelah sebelumnya memainkan umpan satu dua dengan rekannya, Renan melepaskan tembakan keras dari luar kotak penalti yang meluncur deras masuk ke gawang Bhayangkara.
Namun, keunggulan Borneo tidak berlangsung lama. Berselang 4 menit kemudian Adam Alis sukses memaksimalkan kemelut dari tendangan sudut kubu Bhayangkara. Sepakan terukur pemain tengah ini menuju ke sudut gawang Borneo tanpa dapat dicegah kiper Nadeo Argawinata.
Dalam posisi sama kuat 1 - 1, tim tuan rumah Bhayangkara FC terus meningkatkan serangan termasuk melalui Bruno Matos. Hanya saja apa yang dilakukan mantan pemain Persija itu belum membuahkan hasil.
Begitu juga dengan Borneo FC yang tampil dengan kekuatan penuh. Hanya saja apa yang dilakukan tim yang berjuluk Pesut Etam untuk menambah pundi gol tidak terealisasi. Hingga pertandingan usai kedudukan tetap imbang 1 - 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.