Terseret Dugaan Suap Jaksa Agung, Presiden FIFA Tetap Menjabat

Hadijah Alaydrus
Hadijah Alaydrus Senin, 03 Agustus 2020 07:57 WIB
Terseret Dugaan Suap Jaksa Agung, Presiden FIFA Tetap Menjabat

Giovanni Infantino, Presiden FIFA, dalam pembukaan World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, pada Selasa (21/1/2020)/ Bloomberg - Jason Alden

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden FIFA Gianni Infantino akan tetap bekerja secara normal sambil mengikuti penyelidikan terkait dengan dugaan suap terhadap jaksa agung yang mengurus kasus korupsi di dalam organisasi sepak bola dunia.

Jaksa federal khusus Swiss Stefan Keller tengah memeriksa legalitas pertemuan yang diadakan Infantino dengan Jaksa Agung Michael Lauber. Pihak Kejaksaan telah meminta pemerintah Swiss pada hari Kamis untuk mengangkat imunitas Lauber sebagai bagian dari proses penyelidikan.

BACA JUGA : Stadion Mandala Krida Turut Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U

Keller mengungkapkan ada indikasi perilaku kriminal terkait dengan pertemuan antara Lauber, Infantino dan jaksa penuntut regional Swiss selama penyelidikan kasus korupsi FIFA. Namun, FIFA yang bermarkas di Zurich menegaskan bahwa pertemuan itu sah dan mengungkapkan pihaknya tidak melakukan tindakan kriminal apapun dalam pertemuan tersebut.

FIFA dan Infantino tegas menyangkal segala implikasi bahwa presiden FIFA pernah berusaha mengerahkan segala bentuk pengaruhnya kepada jaksa federal Swiss.

"Pertemuan atau kontak antara para pihak dan jaksa penuntut adalah agenda rutin selama investigasi. Tujuannya selalu untuk menawarkan dukungan penuh FIFA dalam penyelidikan," ungkap pernyataan resmi FIFA.

BACA JUGA : Pemda DIY Kucurkan Rp60 Miliar agar Stadion Mandala

Lauber menegaskan dirinya akan mengundurkan diri jika pengadilan Swiss menunjukkan bahwa dia terbukti bersalah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online