New York Dukung Jakarta Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2 dan Terminal 3 mulai dibuka hari ini, Sabtu (3/7/2021)/AP II
Bisnis.com, JAKARTA – Syarat utama menerima vaksin Covid-19 adalah dalam keadaan sehat dan sedang tidak terjangkit virus Covid-19.
Adanya program vaksinasi Covid-19 bertujuan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Biasanya, pemberian vaksinasi akan diadakan dua kali dengan jangka waktu antar vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua selama 28 hari. Antibodi yang didapatkan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 baru akan didapatkan secara maksimal setelah mendapatkan dosis kedua.
Namun, bagi masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 setelah vaksinasi dosis pertama, apakah bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua? Ataukah harus mengulang kembali dari awal untuk mendapatkan vaksinasi dosis pertama?
Menurut informasi dari Indonesia Baik yang diunggah pada akun Twitter @IndonesiaBaikID, seseorang yang mengalami gejala Covid-19 setelah vaksinasi dosis pertama dapat mendapatkan dosis kedua vaksinasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hal pertama yang harus dilakukan bagi masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 setelah vaksinasi dosis pertama ialah melakukan isolasi sesuai penanganan kasus Covid-19 yang sedang dialami. Apabila terkonfirmasi memiliki gejala ringan, dapat melakukan isolasi mandiri atau sesuai dengan anjuran dokter atau tenaga kesehatan yang bertugas.
Bagi pasien gejala Covid-19 yang sedang melakukan isolasi, tidak boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk menghindari penyebaran virus ke orang lain yang berada di lokasi pelaksanaan vaksinasi.
Setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19, seseorang yang ingin melakukan vaksinasi dosis kedua, vaksinasi dapat dilakukan dengan selang waktu tiga bulan setelah sembuh untuk mengeluarkan antibodi monoklonal keluar dari sistem tubuh. Jangka waktu tersebut juga berlaku bagi penyintas Covid-19 yang belum pernah vaksinasi dosis pertama.
Bagi masyarakat yang telah mendapatkan dosis pertama dan telah sembuh dari Covid-19, tidak perlu mengulang untuk mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan dengan mengunjungi puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan yang membuka layanan vaksinasi Covid-19.
Hai SohIB! Apa yang harus dilakukan bila seseorang positif #COVID19 setelah #Vaksin pertama? Boleh ikut #Vaksinasi kedua ga ya?#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #Infografis #EdukasiInformasi #DosisVaksin #IndonesiaBangkit #KominfoNewsroom @KemenkesRI pic.twitter.com/36O73OZyFw
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) August 3, 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Pilur 2027 Gunungkidul akan digelar serentak di 55 kalurahan. Pemkab mulai mengkaji kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan.
Final FIFA ASEAN Cup 2026 mempertemukan Indonesia vs Thailand. Simak prediksi line up, jadwal dan link live streaming pukul 20.00 WIB.
Prabowo memimpin upacara HUT ke-81 TNI di Mabes TNI. Sejumlah satuan baru akan diresmikan dan komandan satuan dikukuhkan.
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan 50 persen penduduk Indonesia masuk sistem Perlinsos Digital hingga Desember 2026.
Registrasi SIM card wajib biometrik sejak Juli 2026. Pelanggan mengeluhkan harga naik dan verifikasi wajah yang kerap gagal.