Tips Aman Simpan Daging Kurban, Terhindari dari Bakteri
Kemenkes mengingatkan cara aman menyimpan dan mengolah daging kurban agar terhindar dari bakteri dan penyakit zoonosis saat Iduladha.
Pesepakbola Persib Bandung Artur Gevorkyan (kedua kanan) merayakan kemenangan usai mencetak gol ke gawang Persipura Jayapura dalam pertandingan Sepak Bola Liga 1 2019 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2019). Pertandingan tersebut dimenangkan oleh Persib Bandung dengan skor 3-0./ANTARA-M Agung Rajasa
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022 Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (4/1), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan, yaitu mulai 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022
Selain itu, Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali salah satunya memuat tentang aturan uji coba pelaksanaan pertandingan dengan penonton pada laga Liga 1, dengan protokol ketat.
Dalam Inmendagri tersebut disebutkan akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion, di mana jumlah penonton maksimal 25 persen dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 orang.
Selanjutnya, hanya penonton dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk di stadion. Pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.
Kemudian, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
Secara keseluruhan, pelaksanaan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan PSSI.
Pemerintah juga melarang adanya kegiatan menonton bersama oleh suporter. Tidak hanya itu, pemerintah memutuskan bahwa tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1.
Adapun, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar-masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kemenkes mengingatkan cara aman menyimpan dan mengolah daging kurban agar terhindar dari bakteri dan penyakit zoonosis saat Iduladha.
Bareskrim memastikan blackout di Sumatra bukan sabotase, melainkan dampak cuaca ekstrem yang merusak jaringan transmisi listrik di Jambi.
JAECOO telah mengirimkan 16.000 unit J5 EV ke konsumen Indonesia. SUV listrik ini dibanderol mulai Rp279,9 juta.
Daftar mobil listrik murah 2026 di Jogja mulai Rp100 jutaan, cocok untuk mobilitas harian dan hemat biaya BBM
Lima pendaki tersambar petir di puncak Gunung Monrolo, Maros. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.