Yusril Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026
Pemerintah mempercepat revisi UU Narkotika untuk mengatasi lapas overkapasitas dan memperjelas penanganan pengguna serta pengedar narkoba.
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 127 orang dilaporkan meninggal dunia dalam kerusuhan tersebut./ ANTARA FOTO-Ari Bowo Sucipto
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan menyurati Federation Internationale de Football Association (FIFA) terkait permintaan keterangan peristiwa kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.
"Yang pada pokoknya meminta keterangan komitmen FIFA terhadap hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Beka mengatakan permintaan keterangan kepada FIFA soal HAM tersebut berkaitan dengan independen human rights advisory board yang dibentuk FIFA pada 2017 silam. Sesuai statuta FIFA, salah satu tugasnya sebagaimana yang tercantum dalam artikel tiga ialah tentang HAM.
"Kami ingin meminta keterangan pada FIFA bagaimana pelaksanaan artikel tiga yang menyangkut HAM," ucap Beka.
Komnas HAM akan mendalami penjelasan dari FIFA yang termuat dalam independen human rights advisory board yang salah satunya soal pengawasan FIFA terhadap Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai salah satu anggotanya.
Tidak hanya soal pengawasan oleh federasi sepak bola dunia atau FIFA, surat yang akan dilayangkan oleh lembaga HAM tersebut juga menanyakan perihal pemulihan kepada para korban tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.
Selain itu, Komnas HAM juga akan mendalami tentang pengawasan regulasi oleh lembaga yang dipimpin Gianni Infantino tersebut terhadap PSSI soal mekanisme dan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. "Kami akan meminta keterangan terkait mekanisme dari FIFA tersebut," ujarnya.
Berikutnya, surat yang segera dikirimkan oleh Komnas HAM tersebut juga akan menanyakan mekanisme pemberlakuan regulasi FIFA kepada anggotanya. Pada poin ini, Komnas HAM akan menyandingkan statuta PSSI yang diklaim sudah mengadopsi statuta FIFA 80 hingga 90 persen.
"Tentunya FIFA menyetujui semua yang ada itu. Nah, bagaimana mekanismenya, pengawasan, pemberiannya dan lain sebagainya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mempercepat revisi UU Narkotika untuk mengatasi lapas overkapasitas dan memperjelas penanganan pengguna serta pengedar narkoba.
Cek jadwal DAMRI dari Bandara YIA ke Jogja dan Sleman pada Sabtu 10 Oktober 2026. Tarif normal Rp80.000 per penumpang.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu, 10 Oktober 2026. Tersedia 10 perjalanan dengan keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu, 10 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu, 10 Oktober 2026, dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu. Simak waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 10 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.