Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Adrien Rabiot tertunduk lesu seusai Juventus dibekuk Villareal 3-0 di Allianz Stadium, Kamis (17/3/2022) dini hari WIB. - Harian Jogja/Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Juventus resmi dijatuhi sanksi pengurangan 10 poin di Serie A oleh Federasi Sepak bola Italia (FIGC) pada Senin terkait kasus aktivitas manipulasi finansial dan nilai transfer, demikian laporan dari AFP pada Selasa (23/5/2023).
BACA JUGA: Poin Nyonya Tua Tak Dikurangi
Pengurangan ini membuat Juventus sekarang turun ke peringkat tujuh dari posisi dua di klasemen sementara Liga Italia 2022/23. Sanksi ini akan memperkecil peluang Juventus untuk finis lima besar dengan tiga laga tersisa.
Mereka terancam tidak mendapatkan tempat untuk bermain di kompetisi Eropa musim depan. Mereka sebelumnya telah disanksi pengurangan 15 poin yang dicabut sementara pada April lalu
Pencabutan itu dilakukan agar pengadilan banding untuk merevisi hukuman yang dijatuhkan kepada klub dan beberapa tokoh kunci, termasuk mantan wakil ketua klub Turin itu, Pavel Nedved.
Juventus mengatakan mereka "berhak" untuk mengajukan banding atas keputusan terbaru ke Dewan Jaminan Olahraga.
"Sementara tidak mengabaikan urgensi, yang tidak pernah diabaikan oleh Juventus selama persidangan, ditekankan bahwa ini adalah fakta yang masih harus dievaluasi oleh hakim," kata Juventus di akun Twitter-nya.
Keputusan terbaru FIGC itu membuat Lazio yang menggantikan Juve di peringkat kedua. Lazio dipastikan lolos ke fase grup Liga Champions musim depan.
Juventus juga terlibat dalam proses pidana atas praktik akuntansi mereka dengan 12 petinggi klub saat ini, termasuk Pavel Nedved dan Agnelli yang berpotensi akan disidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!