Airlangga: Ekspor Lewat PT DSI Berlaku untuk Semua Negara
Airlangga memastikan ekspor lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia berlaku untuk semua negara tanpa pengecualian.
Atlet Binagara - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Atlet binaraga Indonesia Willi Ramadhita mendapatkan hukuman larangan mengikuti kejuaraan atau turnamen selama tiga tahun akibat pelanggaran terhadap peraturan anti-doping.
"Atlet Willi Ramadhita dilarang ikut serta dalam kegiatan olahraga selama tiga tahun (19 Januari 2024-18 Januari 2027)," ujar Ketua Umum Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) Gatot S Dewa Broto ketika dikonfirmasi melalui saluran telepon di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Selain larangan mengikuti kejuaraan, yang bersangkutan juga diwajibkan mengembalikan medali, poin, dan hadiah yang telah diambil sejak 19 Januari 2022 hingga dimulainya periode larangan tersebut selama tiga tahun berikutnya.
Gatot menjelaskan, Willy Ramadhita merupakan salah satu atlet binaraga yang mengikuti Kejuaraan Nasional Binaraga dan Fitness pada 16-17 Desember 2022.
Oleh sebab itu, pada 17 Desember 2022 telah diminta untuk pengambilan sampel oleh DCO dalam kompetisi. IADO langsung mengirim sampel tersebut dan diterima oleh pihak laboratorium anti-doping di Bangkok, Thailand.
Dalam perkembangan selanjutnya, menurut IADO kembali mengambil sampel terhadap atlet tersebut di luar kompetisi karena ada rekomendasi Athlete Passport Management Unit (APMU) terkait dengan adanya anomali dalam sampel atlet yang bersangkutan saat diperiksa di laboratorium.
BACA JUGA: Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada 2024 Sesuai Penetapan KPU
Gatot menjelaskan, rekomendasi APMU menyatakan bahwa dibutuhkan sampel tambahan dikarenakan pada sampel sebelumnya rasio T/E sudah terkonfirmasi namun hasil IRMS sampel tersebut negatif.
IADO kemudian memperoleh hasil pemeriksaan dari laboratorium di Bangkok yang mengungkapkan sejumlah zat yang ditemukan seperti Anabolic Androgenic Steroids (AAS/stanozolol metabolites 3’-hydroxy-stanozolol, 4-hydroxy-stanozolol, 16-hydroxy-stanozolol dan S4. Hormone and Metabolic Modulators/GW 1516 metabolite GW 1516 -sulfone yang merupakan kualifikasi zat terlarang di dalam Prohibited List 2023.
IADO menuntut atlet tersebut dengan pelanggaran anti-doping atas dasar keberadaan S1.1 Anabolic Androgenic Steroids (ASS) dan S4.4 Metabolic Modulators, 7 Desember 2023.
Willi Ramadhita menyetujui untuk hadir dalam persidangan dan mengakui penggunaan zat terlarang tersebut tanpa konsultasi dengan dokter maupun pelatihnya, dengan tujuan menurunkan berat badan karena akan mengikuti suatu pentas tertentu.
Atlet tersebut juga tidak menggunakan haknya untuk mengajukan banding terhadap keputusan persidangan hingga akhirnya dinyatakan melanggar aturan anti-doping sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.1 World Anti-Doping Code mengenai keberadaan zat terlarang.
Gatot menambahkan pihaknya juga berhati-hati untuk mengumumkan sanksi doping ini karena menyangkut kepentingan masa depan atlet yang bersangkutan (termasuk meminta persetujuan induk cabang olahraga yang bersangkutan), sehingga hanya hal-hal tertentu saja yang disajikan dalam pengumuman. "Namun di sisi lain, IADO juga akan dianggap salah oleh WADA jika tidak mengumumkannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Airlangga memastikan ekspor lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia berlaku untuk semua negara tanpa pengecualian.
Sapi kurban Presiden Prabowo dikirim ke Pulau Laut Natuna lewat perjalanan laut penuh tantangan demi warga perbatasan Indonesia.
Kasus Little Aresha memasuki babak baru setelah Polresta Jogja menambah pasal UU Sisdiknas dan memeriksa 152 saksi.
Sekolah Rakyat Prabowo resmi beroperasi di 166 lokasi. Sebanyak 15.945 siswa menikmati pendidikan gratis berbasis asrama.
Program MBG menyerap 1,28 juta pekerja dan melibatkan ribuan UMKM serta koperasi dalam rantai pasok pangan nasional.
Pemerintah menambah kuota Magang Nasional 2026 menjadi 150 ribu peserta. Batch I ditargetkan mulai berjalan Juli 2026.