Kejagung Limpahkan Tersangka TPPU Zarof Ricar ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Pesepak bola Timnas Indoinesia u-16 saat latihan menjelang pertandingan Piala AFF U-16 di Stadion UNS Solo, Rabu (26/6/2024)./ Antara-Mohammad Ayudha
Harianjogja.com, JAKARTA—Timnas Indonesia U-16 lolos ke semifinal Piala AFF U-16 setelah mengganyang Laos dengan skor 6-1 pada laga penentuan juara Grup A di Stadion Manahan, Solo, Kamis (27/6/2024) malam.
Indonesia sempat tertinggal satu gol melalui gol Phayal Shipanom (5'), sebelum kemudian membalas enam gol melalui Zahaby Gholy (23'), Tristan Raissa Ibrahim (29'), Josh Holong (38', 60'), Putu Panji (45+3'), dan Mierza Firjatullah (79').
Pada babak pertama, tim asuhan Nova Arianto tertinggal oleh gol cepat Laos yang dicetak melalui tendangan penalti Phayal Shipanom menit ke-5.
Laos hampir menggandakan keunggulan pada menit ke-18. Namun tendangan Daophahad Kamkasomphou yang sudah terbebas di depan gawang masih melambung tinggi.
Setelah 20 menit pertama serangan yang dilancarkan buntu, timnas U-16 akhirnya menyamakan kedudukan melalui cara yang sama yaitu tendangan penalti Zahaby Gholy pada menit ke-23. Skor berubah menjadi 1-1.
Indonesia tak perlu lama menunggu gol kedua karena enam menit kemudian berbalik unggul lewat sundulan Tristan Raissa Ibrahim yang memanfaatkan umpan sepak pojok.
Indonesia bermain semakin percaya diri dan pada menit ke-38 memperlebar keunggulan menjadi 3-1 melalui Josh Holong setelah memanfaatkan umpan ke dalam.
Pada menit akhir babak pertama, sang kapten Putu Panji membuat Indonesia masuk ke ruang ganti dengan tenang setelah mencetak gol untuk merubah skor menjadi 4-1.
Memasuki babak kedua, Indonesia tak perlu lama menunggu gol kelima karena lima belas menit kemudian Holong mencetak gol keduanya dengan tendangan kanan keras.
Pasukan Nova Arianto semakin leluasa memainkan bola dari kaki ke kaki.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Timnas U-16 maju ke semifinal setelah pesta gol 6-1 saat lawan Laos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Sekitar 1.600 warga turun ke Kali Code, Jogja, untuk bersih-bersih sungai dan lomba mural dalam rangka HUT ke-81 RI.
Tunggakan PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp26 miliar. DPRD meminta Pemkab mengoptimalkan penagihan untuk memperkuat PAD.
Wajiran resmi kembali menjabat Lurah Srimulyo, Bantul, setelah divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi tanah kas desa atau TKD.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Prabowo Subianto menyatakan bos BUMN yang bertobat dan mengakui perbuatannya berpeluang mendapat amnesti. Ini rencana pembenahan BUMN.