RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Borussia Dortmund menang dengan skor 4-2 saat menjamu Bochum dalam lanjutan Bundesliga 2024/25 pekan ke-5 di Signal Iduna Park pada Sabtu (28/9/2024) dini hari WIB. Ist/BVD
Harianjogja.com, JAKARTA—Tertinggal dua gol tidak menyurutkan semangat Borussia Dortmund menjamu tamunya, Bochum. Dortmund membalikkan keadaan dengan skor 4-2 dalam lanjutan Bundesliga 2024/25 pekan ke-5 di Signal Iduna Park pada Sabtu (28/9/2024) dini hari WIB.
Bochum sempat unggul dua gol melalui Matus Bero dan Dani de Wit. Dortmund lalu comeback keadaan berkat dua gol Serhou Guirassy, penalti Emre Can dan ditutup dengan gol Felix Nmecha.
BACA JUGA: Real Madrid Akan Hadapi Dortmund di Liga Champions 2024/2025
Kemenangan ini untuk sementara menempatkan Dortmund di posisi kedua klasemen Bundesliga dengan 10 poin. Bochum duduk di urutan ke-17 dengan satu poin, demikian dilansir dari laman resmi Liga Jerman.
Jalannya pertandingan
Tuan rumah mencoba menekan di 10 menit awal, tetapi Bochum malah mampu memimpin 1-0 lebih dulu pada menit ke-16. Matus Bero mencetak gol usai menuntaskan umpan Philipp Hofmann.
Bochum kemudian memimpin 2-0 pada menit ke-21. Bola tembakan kaki kanan Dani de Wit sukses menjebol gawang Dortmund yang dikawal Gregor Kobel.
Dortmund berhasil memperkecil ketertinggalan menjadi 1-2 pada menit ke-44. Serhou Guirassy mencetak gol lewat sundulan dengan menyambut bola hasil umpan Julian Brandt. Skor tersebut bertahan sampai turun minum.
Dortmund mendapatkan hadiah penalti di babak kedua. Emre Can maju sebagai eksekutor dan sukses membuat Dortmund menyamakan skor menjadi 2-2 pada menit ke-62.
Situasi berbalik setelah gol ketiga tercipta pada menit ke-75. Dortmund memimpin 3-2 melalui gol Serhou Guirassy.
Dortmund semakin menjauh pada menit ke-81 dan mengubah skor menjadi 4-2. Felix Nmecha mencatatkan namanya di papan skor lewat tembakan di depan kotak penalti.
Tidak ada gol tambahan hingga pertandingan berakhir. Dortmund mengamankan tiga poin di kandang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.