Manhattan hingga Queens Versi Jogja Viral di TikTok
Tren Manhattan, Brooklyn, Queens, The Bronx, dan Staten Island versi Jogja viral di TikTok. Simak asal-usul lima borough New York dan pemetaannya di DIY.
Yuran Fernandes/ Instagram
Harianjogja.com, JOGJA—PSM Makassar resmi mengajukan banding atas putusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang menjatuhkan sanksi larangan bermain selama 12 bulan terhadap Yuran Fernandes.
Di mana, Komdis menjatuhkan hukuman larangan bermain selama 12 bulan sebagai dampak dari pernyataan pribadi Yuran Fernandes di media sosial, usai PSM Makassar kalah 1-3 dari PSS Sleman.
BACA JUGA: Bek PSM Makassar Yuran Fernandes Dihukum Larangan Bermain 1 Tahun
Media Officer PSM, Sulaiman Abdul Karim mengatakan saat ini memo banding untuk putusan sanksi Komdis terhadap Yuran Fernandes, sudah dikirimkan oleh PSM Makassar ke PSSI.
"Sudah kami kirimkan ke PSSI," kata Sulaiman, Selasa (13/5/2025).
Sebelumnya, Yuran Fernandes menyatakan bahwa Sepak bola Indonesia hanya candaan, makanya level dan korupsinya akan tetap sama.
"Jika ingin bermain sepak bola yang serius, lebih baik menjauh dari Indonesia," tulis Yuran di Instasory.
Oleh Yuran, unggahan tersebut sejatinya sempat dihapus olehnya dan meminta maaf kepada PSSI. Meski demikian, Komdis tetap menjatuhkan sanksi larangan bermain terhadap pemain belakang PSM tersebut selama 12 bulan.
"Jenis Pelanggaran: membuat pernyataan secara tertulis melalui media sosial yang mendiskreditkan keputusan perangkat pertandingan dan Persepakbolaan Indonesia, serta memukul layar monitor VAR. Hukuman: larangan beraktivitas dalam kegiatan sepakbola di Indonesia selama 12 bulan; denda Rp25 juta," tulis Komdis PSSI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tren Manhattan, Brooklyn, Queens, The Bronx, dan Staten Island versi Jogja viral di TikTok. Simak asal-usul lima borough New York dan pemetaannya di DIY.
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.