RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Ilustrasi sepakbola - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Timnas U-23 Indonesia meraih ke posisi kedua dalam klasemen sementara, setelah menang telak 5-0 atas Makau dalam laga kedua Grup J Kualifikasi Piala Asia U-23 2026.
Pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo, Sabtu, membawa Garuda Muda mengemas 4 poin di klasemen sementara.
Gol-gol kemenangan Indonesia dicetak melalui gol bunuh diri bek Makau, Leong Lek Hang pada menit ke-3, disusul oleh gol-gol dari Arkhan Fikri (17'), Rayhan Hannan (48'), Zanadin Fariz (67'), dan Rafael Struick (74').
Kemenangan ini menjadi penebus hasil imbang 0-0 melawan Laos pada laga pertama. Meski berada di posisi kedua klasemen Grup J, Indonesia masih tertinggal dua poin dari pemuncak klasemen, Korea Selatan, yang mengoleksi 6 poin.
Korea Selatan, yang sebelumnya juga mengalahkan Makau 5-0, kembali menunjukkan dominasi dengan menghajar Laos 7-0 pada laga kedua.
BACA JUGA: Lawan Makau di Kualifikasi Piala Asia U-23, Indonesia Menang 5-0
Dengan torehan 12 gol tanpa kebobolan, Taegeuk Warriors Muda menjadi tim paling produktif di grup ini.
Persaingan di Grup J semakin ketat, mengingat hanya juara grup yang berhak lolos otomatis ke putaran final Piala Asia U-23 2026.
Empat kuota tambahan akan diberikan kepada tim runner-up terbaik dari seluruh grup. Pada laga penutup Grup J, Indonesia akan menghadapi Korea Selatan pada Selasa (9/9).
Garuda Muda wajib menang untuk menggusur Korea Selatan dari puncak klasemen, sementara Korea Selatan hanya membutuhkan satu poin untuk mengamankan tiket ke putaran final.
Hasil dan klasemen sementara Grup J seusai laga kedua:
- Laos 0-7 Korea Selatan
- Makau 0-5 Indonesia
No | Tim | Main | Menang | Seri | Kalah | Poin |
1 | Korea Selatan | 2 | 2 | 0 | 0 | 6 |
2 | Indonesia | 2 | 1 | 1 | 0 | 4 |
3 | Laos | 2 | 0 | 1 | 1 | 1 |
4 | Makau | 2 | 0 | 0 | 2 | 0 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.
Gejala influenza A meliputi demam, batuk, lelah, nyeri tubuh hingga sakit tenggorokan. Kenali tanda bahaya dan kapan perlu ke dokter.