Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Logo FIFA - ist
Harianjogja.com, JAKARTA- Federasi sepak bola dunia atau FIFA menjatuhkan sanksi kepada Asosiasi Sepak Bola Israel (IFA). Sanksi dijatuhkan sebagai tindak lanjutan dari aduan Asosiasi Sepak Bola Palestina (PFA) dalam Kongres FIFA ke-74.
Keterangan FIFA pada Jumat (20/3/2026), menyebutkan dalam kongres FIFA itu, Palestina melaporkan Israel telah melakukan diskriminasi. Komisi Disiplin FIFA memutuskan pihak Isrsel telah melakukan beberapa pelanggaran terhadap kewajibannya sebagai anggota FIFA.
Selanjutnya Komite Disiplin FIFA menjatuhkan tiga jenis sanksi kepada Israel setelah terbukti melanggar Pasal 13 (Perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play) dan 15 (Diskriminasi dan pelecehan rasis) pada Aturan Disiplin FIFA (FDC).
Sanksi pertama adalah kewajiban pihak Israel membayar denda sebesar 150.000 franc Swiss. Sanksi kedua berupa peringatan, sedangkan yang ketiga berupa kewajiban melaksanakan rencana pencegahan sesuai arahan Komisi Disiplin FIFA.
Untuk sanksi ketiga, FIFA mengharuskan pihak Israel menampilkan spanduk besar dan terlihat jelas yang bertuliskan “Football Unites the World – No to Discrimination”di samping logo Asosiasi Sepak Bola Israel dalam tiga pertandingan FIFA tingkat A di kandang. Selain itu, dalam waktu enam puluh hari sejak putusan ini, pihak Israel harus menginvestasikan sepertiga denda yang harus dibayarkan sesuai di atas untuk pelaksanaan rencana komprehensif guna memastikan tindakan terhadap diskriminasi dan mencegah insiden itu berulang.
Rencana tersebut harus disetujui oleh FIFA dan harus fokus pada bidang-bidang berikut: reformasi, protokol, pemantauan, dan kampanye edukasi di stadion dan di saluran resmi selama satu musim penuh. Sisa denda harus dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan putusan ini.
Pihak Israel masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan ini kepada Komisi Banding FIFA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.