Asbanda Dorong BPD Optimalkan SIPD-RI dan Siskeudes-Link
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Kamis (24/4/2025).
Harianjogja.com, BANTUL—Persiba dipastikan kehilangan kiper keduanya asal Medan, Andi Setiawan selama dua laga ke depan. Menurut SK Komdis PSSI Nomor 052/KEP/KD/IPL/VIII-13 tertanggal 29 Agustus 2013, kiper kedua Persiba tersebut dinyatakan melanggar pasal 127 Kode Disiplin Komdis PSSI.
Eks kiper PSMS Medan itu dinyatakan bersalah ketika Persiba dijamu PSM 4 Juli 2013 lalu. Ketika itu, sekitar menit 76 ia menendang kapten tim PSM, Andi Oddang.
Padahal Andi Oddang bermaksud melerai adu mulut antara Andi Setiawan dan salah satu pemain PSM, Febre Rabdha. Akibatnya, seketika itu juga, sang pengadil pertandingan pun mengganjar Andi Setiawan dengan kartu merah.
Selain melarang Andi berlaga di dua pertandingan Persiba selanjutnya, yakni ketika bertandang ke PSIR Rembang (2/10) dan menjamu Semen Padang (13/10/2013), Komdis PSSI juga memberikan denda kepada Persiba sebesar Rp30 juta yang selambat-lambatnya harus dibayar hari ini (29/9/2013).
Menyikapi hal ini, Sekretaris Persiba Wikan Werdho Kesworo heran. Pasalnya, di SK Komdis tertulis tanggal penetapan 29 Agustus 2013, namun baru diterima oleh pihak Persiba Jumat (27/9/2013).
"Ini aneh kan. Masak SK yang ditetapkan 29 Agustus baru dikirim 27 September," ujarnya.
Meski begitu, ia mengaku tetap akan mematuhi isi SK tersebut, yakni tak akan memainkan Andi Setiawan di dua laga ke depan Persiba. Hanya saja untuk pembayaran dendanya, diakuinya masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan manajemen Persiba lainnya. "Lha bagaimana, suratnya saja baru kami terima kemarin," keluhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Kamis (24/4/2025).
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.