Kemenkeu Kaji Skema Whoosh, Layanan Harus Tetap Berjalan
Kemenkeu masih mengkaji Whoosh untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus mencari cara meminimalkan dampaknya terhadap beban fiskal.
JIBI/Harian Jogja/Antara/Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, SLEMAN - Persitara Jakarta Utara berhasil menendang lawan finalnya, Persenga Nganjuk. Kemenangan ini membawa Persitara dalam posisi ketiga Divisi Utama.
Persitara berhasil unggul 4-3 dari lawannya Persenga Nganjuk dalam laga final Divisi Utama di Stadion Maguwoharjo, Minggu (10/11/2013) sore. Partai final perebutan juara ketiga yang mempertemukan kedua tim ini berlangsung seru.
Dua kali 45 menit berakhir dengan skor imbang 3-3. Wasit memberikan kesempatan tambahan dua kali 15 menit. Persitara berhasil menambah satu poin di waktu tambahan itu.
Nasib apes justru harus dihadapi oleh Persenga Nganjuk. Aris Ariadi Saputra, pemain belakang diusir wasit dari lapangan karena melakukan protes keras. Sebelumnya Aris telah diganjar kartu kuning pada babak pertama.
Persenga Nganjuk tidak kalah intensitas tekanan meskipun harus bermain dengan 10 orang saja. Namun barisan pertahanan tampak kerepotan, M Fachri berhasil menutup waktu perpanjangan pertama dengan gol.
Kedudukan 4-3 hingga waktu perpanjangan kedua berakhir. Persitara berhak atas juara ketiga dalam partai final Divisi Utama.
(Rina Wijayanti/JIBI/Harian Jogja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkeu masih mengkaji Whoosh untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus mencari cara meminimalkan dampaknya terhadap beban fiskal.
Warga Gading V, Playen, Gunungkidul mulai kesulitan air bersih karena sumur mengering akibat kemarau panjang.
Syahganda Nainggolan mengklarifikasi video lama yang kembali beredar dan menegaskan rekaman dibuat sebelum dirinya masuk pemerintahan.
Kapolri Suyudi Ario Seto langsung melakukan mutasi 88 personel setelah dilantik. Sebanyak 23 Pati juga bergeser dan sejumlah Kapolda berganti.
KemenPPPA menegaskan anak terduga pelaku dan anak saksi dalam kasus perundungan hingga tewas di Pemalang tetap harus mendapat perlindungan.
Pemkab Bantul memperpanjang kontrak 3.325 P3K paruh waktu. Sebanyak 10 pegawai tak diperpanjang karena pensiun, mengundurkan diri, kinerja, dan meninggal.