Status Anak Krakatau Turun Jadi Waspada, Radius 2 Km Terlarang
Status Gunung Anak Krakatau turun dari Siaga ke Waspada setelah aktivitas menurun. Radius 2 km dari pusat aktivitas masih terlarang.
Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan berjabat tangan dengan Rumadi dan sejumlah manajemen serta pemain PSS saat digelar sidang Komdis PSSI di Kantor PSSI Jakarta, Selasa (28/10) (JIBI/Harian Jogja/LigaIndonesia)
Harianjogja.com, SLEMAN -- Manajemen PSS Sleman mendatangi Kantor Komdis PSSI yang berada di Jakarta untuk mengajukan banding atas sanksi diskualifikasi dari kompetisi Divisi Utama. Langkah banding diharapkan bisa mengubah keputusan Komdis PSSI sehingga PSS tetap tampil di babak semifinal.
Supardjiono, salah satu Direksi PT Putra Sleman Sembada (PT PSS) menilai bahwa putusan dari Komdis PSSI itu dinilai cacat hukum sehingga masih banyak celah untuk dilakukan banding. Sebagai contoh, dari SK Komdis PSS No.175/DU/KD-PSSI/X/2014 disebutkan PSS dinyatakan melakukan tingkah laku buruk melanggar Statuta PSSI mencederai prinsip dasar dan integritas sepak bola dengan melakukan dua gol bunuh diri secara sengaja kala menjamu PSIS Semarang.
Komdis juga menyebutkan bahwa tingkah laku itu melanggar Statuta PSSI, Fairplay Code, Doktrin Olahraga, serta Kode Disiplin PSSI pasal 69 jo pasal 144. Menurut Pardji, pasal yang dipakai Komdis tidak berhubungan satu dengan lain. Seperti penggunaan Pasal 69 yang sama sekali tidak mengatur tingkah laku buruk tim. Sebab, pasal itu ternyata mengatur kewajiban pemain melakukan tes doping. Adapun pasal 144 berbunyi soal pengambilan keputusan via teleconference.
“Jadi saya kok masih yakin upaya kami banding bakal mendapatkan hasil positif. Intinya, kami ingin menyampaikan surat permohonan banding terlebih dahulu, jika nanti dibutuhkan kami siap memakai bantuan pengacara,” imbuh Pardji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Status Gunung Anak Krakatau turun dari Siaga ke Waspada setelah aktivitas menurun. Radius 2 km dari pusat aktivitas masih terlarang.
Markas permanen Kodam XXVI/Mataram dipastikan dibangun di Godean, Sleman, sementara kantor Korem 072/Pamungkas menjadi markas sementara.
Pemerintah menargetkan investasi hilirisasi Rp3.800 triliun dalam empat tahun untuk 28 komoditas di delapan sektor.
Arab Saudi mengecam serangan Houthi terhadap fasilitas sipil dan situs suci serta menegaskan hak membela wilayah dan kedaulatan.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah Rp114.000 per kg dan telur ayam ras Rp31.550 per kg pada 6 Oktober 2026.
Pembangunan RTH eks Parkir Abu Bakar Ali dimulai dan ditargetkan rampung Desember 2026 dengan konsep perpaduan hutan dan taman kota.