PMII Desak Polda Jateng Bertanggung Jawab Atas Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo
PMII Jateng meminta Polri mengevaluasi penggeledahan ponpes putri di Sukoharjo dan memastikan perlindungan terhadap para santri
Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan berjabat tangan dengan Rumadi dan sejumlah manajemen serta pemain PSS saat digelar sidang Komdis PSSI di Kantor PSSI Jakarta, Selasa (28/10) (JIBI/Harian Jogja/LigaIndonesia)
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah mengeluarkan putusan akhir menyangkut sepak bola gajah yang diperagakan PSS Sleman dan PSIS Semarang beberapa waktu lalu. Pelatih dan tiga pemain PSS dilarang berkecimpung dalam sepak bola di bawah naungan PSSI seumur hidup.
Pelatih PSS Sleman, Hery Kiswanto (Herkis) dihukum larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola seumur hidup serta denda sebesar Rp200 juta. Komdis menilai kapten Timnas di era 1990-an itu seharusnya bisa mencegah sepak bola gajah, tetapi dia tak melakukan tugasnya. Direktur Operasional PSS, Rumadi, dan Sekretaris PSS, Eri Febrianto, juga dihukum seperti Herkis.
Berdasarkan hasil investigasi, Komdis menyatakan Eri Febrianto adalah orang yang memerintahkan pemain PSS untuk mencetak gol bunuh diri. Sementara, kiper Riono, gelandang Agus Setiawan, dan striker Hermawan Putra Jati dihukum larangan beraktivitas seumur hidup dan denda Rp100 juta. Agus Setiawan dan Hermawan adalah pencetak gol bunuh diri.
Manajer PSIS Wahyu Winarto dan pelatih Eko Riyadi juga dihukum tidak boleh beraktivitas dalam sepak bola seumur hidup dan denda Rp200 juta. Empat pemain PSIS juga dihukum seumur hidup dan denda Rp100 juta, yakni kiper Adi Nugroho, gelandang Komaedi, serta dua striker Fadli Manan Saptono.Kempatnya terlibat dalam tiga gol bunuh diri PSIS.
Sejumlah pemain, ofisial bahkan tukang pijat, yang terlibat dalam pertandingan yang berakhir 3-2 untuk kemenangan PSS itu juga dihukum. Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan mengatakan keputusan ini masih sementara dan sebenarnya sudah diambil setelah pihaknya bersidang Selasa (11/11) lalu. Namun, ada tambahan keputusan setelah Komdis bersidang pada Kamis, berikut melakukan investigasi lain yang dilakukan secara terpisah.
“Karena menyangkut nasib orang yang terlibat. Seluruh putusan bisa dibanding,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PMII Jateng meminta Polri mengevaluasi penggeledahan ponpes putri di Sukoharjo dan memastikan perlindungan terhadap para santri
Rekrutmen CPNS dan PPPK Gunungkidul 2026 belum dipastikan. Pemkab mengajukan 370 formasi, tetapi masih menunggu keputusan pusat.
Simak informasi SIM Keliling Bantul November 2026, jadwal layanan di Manding, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 2 November 2026 tersedia 15 kali keberangkatan. Simak jadwal 13 stasiun dan tarif Rp8.000.
SIM Keliling Polda DIY beroperasi selama November 2026 di sejumlah lokasi. Simak jadwal, persyaratan, dan biaya perpanjangan SIM A serta C.
Jalan Usaha Tani Blubuk Kulonprogo mendapat dukungan CSR Pertamina Rp500 juta untuk memudahkan petani dan menggerakkan ekonomi warga.