Penyadapan Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Aturan Hukumnya
Penyadapan ilegal terancam 10 tahun penjara berdasarkan KUHP. Pengamat menjelaskan sanksi bagi penyadap komunikasi presiden dan tanggung jawab operator.
Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan berjabat tangan dengan Rumadi dan sejumlah manajemen serta pemain PSS saat digelar sidang Komdis PSSI di Kantor PSSI Jakarta, Selasa (28/10) (JIBI/Harian Jogja/LigaIndonesia)
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah mengeluarkan putusan akhir menyangkut sepak bola gajah yang diperagakan PSS Sleman dan PSIS Semarang beberapa waktu lalu.
Sejumlah pemain, ofisial bahkan tukang pijat, yang terlibat dalam pertandingan terkena hukuman. Khusus untuk kitman Dwi dan tukang pijit Suyono, Komdis menghukum keduanya larangan beraktivitas selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 5 tahun, tanpa denda.
Alasannya Komdis menganggap pekerjaan mereka menuntut integritas tinggi dalam sebuah pertandingan. Bahkan, Komdis menganggap pesan terakhir dalam pengaturan pertandingan bisa didapat dari tukang pijat dan kitman.
Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan mengatakan keputusan menyangkut sepak bola gajah dibagi menjadi beberapa kategori dan sifatnya masih di dalam pertandingan, belum mencakup luar stadion.
“Perilaku buruk ini kami bagi beberapa kategori terutama yang berada di dalam pertandingan. Sementara di luar itu masih dibuka di luar Komdis,” katanya.
Berikut hukuman yang dijatuhkan Komdis PSSI kepada PSS Sleman :
1. Sekretaris Tim Ery Febriyanto, ofisial Rumadi, pelatih Herry Kiswanto. Dihukum berupa larangan beraktivitas seumur hidup dan denda Rp200 juta.
"Ery atau yang populer Ableh adalah yang memerintahkan untuk cetak gol ke gawang sendiri. Rumadi mengetahui dan bersama-sama. Manajer Suprajiono di pending karena tidak hadir. Pelatih Herry Kiswanto seharusnya bisa mencegah, tapi tidak melakukan tugasnya."
2. Ofisial lain, Edy Broto dan Erwin Syahrudin. Dihukum berupa larangan beraktivitas selama 10 tahun dan denda Rp150 juta. "Mereka tahu, tapi tak melakukan apapun," jelas Hinca.
3. Kiper Riono, bek Agus Setiawan, dan Hermawan Putra Jati. Dihukum berupa larangan beraktivitas seumur hidup dan denda 100 juta. "Agus cetak gol ke gawang sendiri, begitu juga dengan Hermawan. Ini pelaku langsung," terang Hinca.
4. Marwan Muhamad, Satrio Aji, Wahyu Gunawan, Ridwan Awaludin, Anang, Eko Setiawan, Mudah Yulianto, Moneiga Bagus. Dihukum berupa larangan beraktivitas selama 5 tahun dan denda Rp50 juta. "Mereka bermain, tapi tidak melakukan."
5. Rasmoyo, Adelmund, Waluyo, Saktiawan Sinaga, Guy Junior, Gratheo Hadi Witama. Dihukum berupa larangan beraktivitas selama satu tahun dengan masa percobaan lima tahun dan denda Rp50 juta.
"Adelmund, kami dapat konfirmasi dari tim, ia ke Belanda. Guy Junior, ia datang ke kami dan menunjukkan penyesalan. Ia meminta bermain dan mencetak gol. Guy menyesal, tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena menjadi bagian tim."
6. Kitman Dwi dan Masseur Suyono. Dihukum larangan beraktivitas selema 1 tahun dengan masa percobaan selama 5 tahun, tanpa denda.
Sumber : Liga Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyadapan ilegal terancam 10 tahun penjara berdasarkan KUHP. Pengamat menjelaskan sanksi bagi penyadap komunikasi presiden dan tanggung jawab operator.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 9 November 2026, tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Sebanyak 2,4 juta genteng Jatiwangi disiapkan untuk program perumahan pemerintah. Menperin memastikan kualitas dan standar SNI terjaga.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul November 2026. Cek lokasi, syarat, dan biaya perpanjangan SIM.
Prabowo bertemu 10 mantan Kapolri di Hambalang, Bogor. Istana menyebut pertemuan membahas berbagai isu dan pertukaran pengalaman
Liverpool mengalahkan Crystal Palace 3-1 di Selhurst Park. Mac Allister, Wirtz, dan Isak mencetak gol yang membawa The Reds naik ke posisi keempat.