Brasil Larang Meta Gunakan Konten Media untuk Latih AI
Pengadilan Brasil memerintahkan Meta menghentikan penggunaan konten media untuk melatih AI. Perusahaan terancam denda Rp3 miliar per hari.
Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)
Harianjogja.com, BANDUNG -- Pelita Bandung Raya mendapat undangan untuk mengikuti turnamen pra musim SCTV Cup yang rencananya akan berlangsung 14-24 Januari 2015 di dua kota,Padang dan Malang.
Laman resmi Pelitabandungraya.co, Selasa (16/12/2014) melaporkan, turnamen tersebut diikuti delapan klub ISL yaitu Semen Padang, Persija, Bandung Raya, Persebaya, Arema, Persipura, Persela, dan Mitra Kukar. Ke delapan klub ini terbagi dalam dua grup yang masing-masing diisi empat klub.
Bandung Raya tergabung dalam grup A bersama Semen Padang,Persija,dan Persebaya. Sedangkan grup B terdiri dari Arema,Persipura,Mitra Kukar,dan Persela.
Pertandingan Grup A digelar di Stadion H.Agus Salim Padang,sementara grup B berlangsung di Stadion Kanjuruhan Malang.Babak semifinal dan final akan digelar di Stadion H.Agus Salim Padang.
PSSI melalui PT Liga Indonesia meminta peserta agar mengkonfirmasi kesediaannya untuk ikut serta pada SCTV Cup paling lambat 17 Desember mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengadilan Brasil memerintahkan Meta menghentikan penggunaan konten media untuk melatih AI. Perusahaan terancam denda Rp3 miliar per hari.
DPRD Sleman mendorong keluarga, sekolah, dan komunitas melestarikan permainan tradisional sebagai warisan budaya sekaligus sarana pendidikan karakter anak.
KPK kembali memeriksa NS, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, untuk mendalami dugaan pembagian proyek dari dana siap pakai bencana.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 6 November 2026, tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
SIM Keliling Polda DIY beroperasi selama November 2026 di sejumlah lokasi. Simak jadwal, persyaratan, dan biaya perpanjangan SIM A serta C.
Bareskrim Polri menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal, termasuk Listyo Sigit. Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat.