Kasus Grooming Anak di Sragen Terungkap, Korban Alami Trauma
Kasus grooming dan sextortion anak di Sragen terungkap. Tiga siswi SMP menjadi korban kekerasan digital melalui media sosial.
Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)
Rusuh suporter yang melibatkan Aremania dan suporter Surabaya United akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sragen pekan ini.
Harianjogja.com, SRAGEN — Sidang perdana kasus penyerangan terhadap suporter Arema Cronus (Aremania) yang dilakukan suporter Surabaya United akan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Sragen, pekan ini.
Dari 31 tersangka, baru satu tersangka, DR yang dilimpahkan oleh Polres Sragen ke PN setempat. DR berstatus masih anak-anak dan perkaranya telah dipisahkan dengan tersangka lainnya.
Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo menyatakan, penyidik Satreskrim Polres Sragen telah menyerahkan tersangka DR dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Sementara untuk mengantisipasi adanya gangguan massa saat kasus disidangkan di PN Sragen, Polres Sragen telah menyiapkan personel untuk pengamanan.
“Semua barang bukti sudah di Kejaksaan semua. Tersangka Bonek anak-anak sudah P21 [lengkap]. Sekarang Satreskrim tinggal menyelesaikan kasus 30 tersangka lainnya. Ya, dalam waktu dekat berkasnya sudah segera disampaikan ke Kejari Sragen,” ujar Kapolres, saat ditemui Solopos.com, Senin (4/1/2016).
Ancaman Pasal Berlapis
Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Hanung Widyatmaka mengatakan, penyerahan tersangka DR dan barang bukti dilakukan oleh kepolisian setempat pada Kamis (31/12/2015) lalu. Meski status DR di bawah umur, namun ancaman jeratan terhadap pasal berlapis yakni Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan terhadap barang tetap dikenakan tetap diterapkan.
Adapun ancaman hukuman yang menjerat DR adalah hukuman 12 tahun atas pelanggaran Pasal 170 KUHP dan ancaman dua tahun untuk pelanggaran atas Pasal 406 KUHP.
“Biasanya untuk kasus anak-anak hanya melakoni separuh dari vonis yang dijatuhkan hakim. Sidangnya pun dilaksanakan secara tertutup,” imbuh Hanung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus grooming dan sextortion anak di Sragen terungkap. Tiga siswi SMP menjadi korban kekerasan digital melalui media sosial.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Wisata Gunungkidul ramai 41.969 pengunjung saat libur panjang. PAD tembus Rp516 juta, pantai masih jadi favorit wisatawan.
Pemkab Bantul memantau harga pangan usai rupiah melemah. Sejumlah komoditas lokal masih aman, warga diminta tidak panic buying.