KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KPK menahan tujuh tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut periode 2023–2025. Komitmen fee diduga mencapai 4% untuk pejabat tertentu.
ISC B 2016 akan dihelat. Rencananya, PSIM Jogja akan menggunakan Stadion Sultan Agung Bantul sebagai home base, artinya Laskar Mataram akan berbagi home base dengan Persiba. Alhasil, Paserbumi bereaksi dan melakukan penolakan. Berikut komentar dari manajemen Persiba dan Polres Bantul terkait penolakan tersebut.
Harianjogja.com, BANTUL — Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Bantul Kompol Luthfi menyatakan, bahwa kepolisian tidak berwenang memutuskan boleh tidaknya penggunaan Stadion Sultan Agung (SSA), Bantul sebagai home base PSIM. Meskipun demikian, lembaganya menampung aspirasi Paserbumi.
“Kewenangan memutuskan boleh tidaknya stadion itu digunakan, menjadi kewenangan Pemkab Bantul,” ujarnya, Senin (21/03/2016).
Sementara Manajer Persiba, Endro Sulastomo mengaku keberatan jika harus berbagi homebase dengan PSIM di ISC B 2016. Hal ini dikarenakan selama ini SSA, yang terletak di Dusun Pacar, Timbulharjo, Sewon, Bantul telah identik dengan Persiba.
"Kok rasanya aneh, kalau SSA juga harus diidentikkan dengan klub lainnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menahan tujuh tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut periode 2023–2025. Komitmen fee diduga mencapai 4% untuk pejabat tertentu.
Omzet IKM Kota Jogja mencapai Rp4.018 triliun dan menyerap 40.905 tenaga kerja. Pelaku usaha masih menghadapi kendala bahan baku, modal, dan pasar.
Wabup Kulon Progo Ambar Purwoko mendorong siswa Sekolah Rakyat di Lendah tekun belajar, percaya diri, dan berani menjadi pemimpin.
Konser Andrea Bocelli di Borobudur dan Jakarta tetap digelar pada 31 Oktober dan 3 November 2026 dengan pesan kemanusiaan.
Survei Indef terhadap 1.800 UMKM menunjukkan partisipasi dalam program MBG masih rendah, sementara 22% responden mengalami penurunan usaha.
DPRD Bantul mengubah aturan toko modern. Jarak minimal menjadi 1 km, produk UMKM wajib mendapat ruang, dan 50% pekerja harus warga lokal.