Cristiano Ronaldo Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda US$21,8 Juta

Juli Etha Ramaida Manalu
Juli Etha Ramaida Manalu Sabtu, 16 Juni 2018 09:05 WIB
Cristiano Ronaldo Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda US$21,8 Juta

Christiano Ronaldo./Bisnis.com

Harianjogja.com, MEDAN— Penyerang Real Madrid Cristiano Ronaldo mencapai kesepakatan dengan otoritas Pajak Spanyol untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun dan denda 18,8 juta euro atau US$21,8 juta  (sekitar 306, 7 miliar) terkait dengan kasus penggelapan pajak.

Kendati demikian, seperti dilansir Reuters Jumat (14/6/2018), Ronaldo sepertinya tidak harus meringkuk dalam penjara.

Pasalnya, hukum Spanyol menyatakan bahwa hukuman di bawah dua tahun untuk pelanggaran hukum pertama kalinya oleh seseorang bisa dijalani dengan masa percobaan.

Pesepakbola berusia 33 tahun itu yang dituduh menggelapkan pajak sebesar 14,7 juta euro tersebut membantah semua tuduhan melalui agennya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Nugroho Nurcahyo
Nugroho Nurcahyo Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online