Satgas Antimafia Sepak Bola Lengkapi Berkas Tersangka Pengaturan Skor

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Senin, 18 Maret 2019 23:47 WIB
Satgas Antimafia Sepak Bola Lengkapi Berkas Tersangka Pengaturan Skor

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA--Satgas Antimafia Sepak Bola masih melengkapi berkas perkara enam tersangka pengaturan skor sebelum melimpahkannya ke kejaksan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan tim penyidik Satgas Anti Mafia Sepakbola masih kekurangan syarat materil dan formil.
 
"Kalau sudah dinyatakan lengkap (P21), maka akan langsung dikirimkan berkas itu ke Kejaksaan," tuturnya, Senin (18/3/2019).
 
Berkas perkara itu milik anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri, Wasit Futsal Anik Yuni Artikasari alias Tika, Wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI yakni Mansyur Lestaluhu.
 
Tiga berkas lain yang akan dikirimkan penyidik ke Kejaksaan yaitu berkas perkara dugaan suap pertandingan atas nama tersangka Hidayat dan Vigit Waluyo serta berkas perkara kasus perusakan dokumen keuangan Persija atas nama Muhammad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, Abdul Gofur dan Joko Driyono. 
 
Tersangka Priyanto dan Anik Yuni Artikasari (dalam satu berkas perkara) disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Tersangka Dwi Irianto dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Tersangka Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Tersangka Mansyur Lestaluhu disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Tersangka Johar Lin Eng disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online