Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI 20262031
DPR menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan tidak dengan hormat.
Osvaldo Haay, mencetak gol penyama kedudukan untuk Persebaya/Antara-Movh Asim
Harianjogja.com, SURABAYA—Pertandingan leg pertama babak delapan besar Piala Indonesia yang mempertemukan tuan rumah Persebaya melawan Madura United di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Rabu (19/6/2019) dihentikan di menit ke-92 karena sebagian penonton menyalakan cerawat. Skor masih 1-1 saat laga disetop.
Wasit Fariq Hitaba asal Jogja terpaksa menghentikan pertandingan dan meminta pemain serta ofisial kedua tim masuk ruang ganti pemain setelah situasi di lapangan semakin tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.
Sebagian penonton dari tribun sisi utara turun ke lapangan membentangkan spanduk bertuliskan Jangan Bikin Malu Surabaya, kemudian diikuti beberapa penonton lainnya.
Papan iklan yang berada di sisi utara atau belakang gawang juga dirusak, diikuti kembang api yang dilempar ke tengah lapangan. Insiden tersebut berlangsung lebih dari 10 menit dan berangsur mereda saat lampu stadion dipadamkan.
Pelatih Madura United Dejan Antonic menyayangkan peristiwa itu karena pertandingan masih menyisakan waktu dua menit . “Yang dirugikan kedua tim karena masih ada waktu dan bukan tidak mungkin hasilnya berbeda,” ujarnya ketika ditemui seusai pertandingan.
Pelatih Persebaya Djadjang Nurdjaman juga kecewa dan seharusnya masih ada waktu dua menit yang tidak menutup kemungkinan bisa membuat timnya unggul.
“Tapi terlepas dari itu semua, kami mohon maaf. Sebenarnya kami puas dengan permainan, khususnya babak kedua, tapi hasil akhirnya memang mengecewakan,” kata Djanur, sapaan akrabnya.
Madura United unggul lebih dulu lewat gol yang dicetak Aleksandar Rakic menit ke-2 dan Persebaya membalas berkat gol Osvaldo Haay menit ke-54. Kedua tim akan kembali bertemu di leg kedua pada Kamis, 27 Juni 2019 di Stadion Gelora Madura Ratu Pemalingan, Pamekasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan tidak dengan hormat.
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 19 Agustus 2026, lengkap dari Stasiun Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.