Advertisement

Manajemen PSIM Tunda Pembayaran Denda

Arief Junianto
Senin, 20 Mei 2013 - 19:51 WIB
Jumali
Manajemen PSIM Tunda Pembayaran Denda

Advertisement

http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/20/manajemen-psim-tunda-pembayaran-denda-408299/psim-154" rel="attachment wp-att-408302">http://images.harianjogja.com/2013/05/PSIM6-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" />

JOGJA—Manajemen PSIM berencana membayar denda sebesar Rp10 juta sesuai dengan keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Namun tidak dalam waktu dekat. Manajemen akan membayarnya jelang masa deadline, 8 Juni mendatang.

Advertisement

Sekretaris PSIM Jarot Sri Kastowo mengatakan denda tetap akan dibayar, karena itu sesuai dengan eraturan Organisasi PSSI Nomor 06/PO-PSSI/III/PSSI tentang Kode Disiplin pasal 52 ayat (1). Namun, pembayaran itu baru akan dilakukan jelang deadline 8 Juni mendatang.

Saat ini, kata Jarot, manajemen PSIM tengah fokus mencari dana untuk pembayaran sisa utang gaji pemain dan pelatih serta  perangkat tim. Karena, sejauh ini, PSIM baru membayar gaji pemain dan pelatih sebesar 50%.

“Untuk pembayaran gaji perangkat, belum kami bayarkan,” ucapnya.

Pihaknya juga berharap segera mendapatkan tambahan dana untuk operasional laga tandang menghadapi PPSM Sakti Magelang di Stadion Madya, Rabu (29/5) mendatang.

“Belum lagi, kalau PSIM berhasil menang. Satu sisi kami bersyukur, tapi di sisi lain, kewajiban kami untuk memenuhi hak pemain [bonus kemenangan tandang],” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah

News
| Minggu, 11 Mei 2025, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement