Advertisement
Menpora Minta Daerah Buat Perda Larangan Pejabat di Klub Profesional

Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/24/menpora-minta-daerah-buat-perda-larangan-pejabat-di-klub-profesional-419169/roy-suryo-19" rel="attachment wp-att-419170">http://images.harianjogja.com/2013/06/roy-suryo-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />
JOGJA-Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo meminta kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur larangan pelibatan pejabat daerah dalam sepak bola profesional.
Advertisement
Perda itu menjadi kepanjangan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 22/2011, yang mengatur pelarangan keterlibatan pejabat publik di sepak bola profesional.
"Aturannya kan sudah jelas. Kalau nyatanya masih ada yang melanggar, saya harap musim depan, harus segera dibuatkan Perda untuk itu," katanya kepada Harian Jogja, saat melakukan inspeksi ke Museum PSSI, Minggu (23/6/2013).
Menurut Roy, klub sepak bola profesional akan mengalami kesulitan jika pejabat publik tidak ambil bagian dalam pengelolaan klub. Namun seiring dengan membaiknya iklim sepak bola Indonesia dirinya berharap semua klub mau belajar.
"Saya tahu itu sulit. Tapi mulai sekarang, semuanya harus belajar. Saya tak pedulikan daerah mana itu, yang penting aturannya kan sudah ada. Saya akan lakukan recheck lagi untuk musim depan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sempat Rusak Akibat Gempa Magnitudo 5,0, Kini Masjid Al-Hidayah Bandung Jadi Ramah Gempa
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
Advertisement