Advertisement

Menpora Minta Daerah Buat Perda Larangan Pejabat di Klub Profesional

Arief Junianto
Senin, 24 Juni 2013 - 16:41 WIB
Jumali
 Menpora Minta Daerah Buat Perda Larangan Pejabat di Klub Profesional

Advertisement

http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/24/menpora-minta-daerah-buat-perda-larangan-pejabat-di-klub-profesional-419169/roy-suryo-19" rel="attachment wp-att-419170">http://images.harianjogja.com/2013/06/roy-suryo-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />

JOGJA-Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo meminta kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur larangan pelibatan pejabat daerah dalam sepak bola profesional.

Advertisement

Perda itu menjadi kepanjangan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 22/2011, yang mengatur pelarangan keterlibatan pejabat publik di sepak bola profesional.

"Aturannya kan sudah jelas. Kalau nyatanya masih ada yang melanggar, saya harap musim depan, harus segera dibuatkan Perda untuk itu," katanya kepada Harian Jogja, saat melakukan inspeksi ke Museum PSSI, Minggu (23/6/2013).

Menurut Roy, klub sepak bola profesional akan mengalami kesulitan jika pejabat publik tidak ambil bagian dalam pengelolaan klub. Namun seiring dengan membaiknya iklim sepak bola Indonesia dirinya berharap semua klub mau belajar.

"Saya tahu itu sulit. Tapi mulai sekarang, semuanya harus belajar. Saya tak pedulikan daerah mana itu, yang penting aturannya kan sudah ada. Saya akan lakukan recheck lagi untuk musim depan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sempat Rusak Akibat Gempa Magnitudo 5,0, Kini Masjid Al-Hidayah Bandung Jadi Ramah Gempa

News
| Minggu, 11 Mei 2025, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement