Advertisement
Menpora Minta Daerah Buat Perda Larangan Pejabat di Klub Profesional
Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/24/menpora-minta-daerah-buat-perda-larangan-pejabat-di-klub-profesional-419169/roy-suryo-19" rel="attachment wp-att-419170">http://images.harianjogja.com/2013/06/roy-suryo-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />
JOGJA-Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo meminta kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur larangan pelibatan pejabat daerah dalam sepak bola profesional.
Advertisement
Perda itu menjadi kepanjangan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 22/2011, yang mengatur pelarangan keterlibatan pejabat publik di sepak bola profesional.
"Aturannya kan sudah jelas. Kalau nyatanya masih ada yang melanggar, saya harap musim depan, harus segera dibuatkan Perda untuk itu," katanya kepada Harian Jogja, saat melakukan inspeksi ke Museum PSSI, Minggu (23/6/2013).
Menurut Roy, klub sepak bola profesional akan mengalami kesulitan jika pejabat publik tidak ambil bagian dalam pengelolaan klub. Namun seiring dengan membaiknya iklim sepak bola Indonesia dirinya berharap semua klub mau belajar.
"Saya tahu itu sulit. Tapi mulai sekarang, semuanya harus belajar. Saya tak pedulikan daerah mana itu, yang penting aturannya kan sudah ada. Saya akan lakukan recheck lagi untuk musim depan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Imbas Konflik Timur Tengah, Philippine Airlines Terpaksa Setop 5 Rute
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Satpas SIM DIY Kembali Beroperasi Pascalibur Lebaran 2026
- Wisata Gunungkidul Diprediksi Ramai hingga Akhir Pekan
- Samsat DIY Buka Kembali Seusai Libur Lebaran, Bebas Denda Pajak Motor
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Bantul Pasang 25 LPJU Danais di Parangtritis dan Imogiri
Advertisement
Advertisement



