Advertisement
PENGATURAN PERTANDINGAN : Suap Wasit Dengan Pelacur, Pengusaha Singapura Ini Dihukum Tiga Tahun Penjara
Advertisement
[caption id="attachment_521744" align="alignleft" width="300"]http://images.harianjogja.com/2014/07/wasit-reuters-300x213.jpg">http://images.harianjogja.com/2014/07/wasit-reuters-300x213.jpg" width="300" height="213" /> ilustrasi/Reuters[/caption]
Harianjogja.com, SINGAPURA-Pengusaha Singapura Eric Ding Si Yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menyuap tiga wasit sepak bola Lebanon dalam pengaturan pertandingan, Kamis (24/7/2014). Eric menyuap tiga wasit tersebut dengan pelacur.
Advertisement
Pengadilan setempat menyatakan pengusaha berusia 32 tahun tersebut bersalah karena terlibat dalam pengaturan pertandingan Piala AFC antara Singapura Tampines Rovers dan East Bengal dari India pada April 2013.
Media setempat mengatakan tim pembela Ding, Hamidul Haq, mengatakan kepada pengadilan kliennya berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tahun lalu, wasit FIFA Ali Sabbagh juga dijatuhi hukuman enam bulan di penjara Singapura setelah mengakui telah berhubungan seks dengan seorang wanita yang disewa oleh Ding.
Asisten wasit Ali Eid dan Abdallah Taleb masing-masing dihukum tiga bulan penjara. Ketiganya digantikan untuk pertandingan tersebut.
FIFA dan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) telah menjatuhkan hukuman berupa larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola maupun memasuki stadion tempat digelarnya pertandingan kepada Sabbagh.
(JIBI/Reuters)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Berduka Setelah Tiga Pejabat Tinggi Tewas dalam Dua Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea dan Pantai Ndrini 18 Maret 2026
- Libur Lebaran, Kapasitas KAI Bandara Jogja Naik Jadi 275 Ribu Kursi
- Warga Wirobrajan Terima THR dari Tabungan Bank Sampah
- Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
- Polisi Endus Unsur Pidana dalam Kasus Laka Pembalap Aldi Satya
Advertisement
Advertisement




