Advertisement
Mulai Besok, Belanja di Toko Modern Pakai Kantong Plastik Harus Bayar Rp200

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pengusaha ritel modern di Indonesia akan memberlakukan program kantong plastik berbayar bagi para konsumen mulai Jumat (1/3/3019) besok.
Ketua Umum Asoasiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan para pelaku usaha mendukung salah satu visi pemerintah Indonesia bisa mengurangi 30% sampah. Sampah di Indonesia saat ini sebesar 70% merupakan sampah plastik.
Advertisement
"Kami menyatakan komitmen bersama untuk mengurangi kantong belanja plastik sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik," ujarnya, Kamis (28/2/2019).
Cara pengurangan sampah plastik dengan menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) di seluruh gerai ritel modern di Tanah Air.
Adapun, besaran biaya kantong plastik yang dikenakan kepada konsumen akan diserahkan kepada setiap anggota Aprindo atau dengan kata lain setiap peritel. Namun, biaya tambahan untuk kantong plastik itu minimal Rp200 per lembar.
"Besarannya terserah kepada gerai ritel tapi minimal Rp200 karena tahun 2015 pernah menerapkan KPTG ini seharga Rp200. Kami sarankan agar konsumen juga menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern," katanya.
Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan itu juga akan memberikan konstrubusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).
Roy mengimbau agar penggunaan kantong belanja plastik ini sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh kehutanan yakni kantong plastik yang telah mempunyai kriteria mudah terurai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
- Kasus Penipuan Tanah dengan Korban Mbah Tupon, Menteri ATR Sebut Belum Tergolong Mafia Tanah
- Mahasiswi di Bantul Jadi Korban Penipuan Modus ATM, Uang Rp17,5 Juta Raib
- 100 Personel Satpol PP Dikerahkan untuk Membersihkan Sampah Liar di Bantul
Advertisement