Telegram Kalah di Pengadilan India, Pemblokiran Sementara Berlaku
Telegram kalah di pengadilan, blokir 6 hari di India tetap berlaku. Hakim sebut perintah pemerintah beralasan untuk cegah kecurangan ujian kedokteran.
Achmad Jufriyanto - Persib
Harianjogja.com, BANDUNG — Persib Bandung dan Achmad Jufriyanto mencapai kata sepakat untuk melanjutkan kerja sama.
Persib menyodorkan perpanjangan kontrak berdurasi dua tahun dan sudah ditandatangani bek asal Tangerang tersebut.
Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB), Teddy Tjahjono mengatakan, peran Jufriyanto bersama Pangeran Biru sejauh ini cukup vital. Pemain bernomor punggung 16 tersebut juga menjadi satu di antara empat kapten tim PERSIB musim lalu.
"Kami sepakat menjalin kerjasama dua tahun ke depan. Tim masih membutuhkan perannya di dalam dan luar lapangan," kata Teddy, dikutip dari laman resmi klub, Sabtu (23/4/2022).
Ia menjelaskan, sosok yang ikut membawa Persib menjuarai Indonesia Super League (ISL) 2014 tersebut masih dibutuhkan tim sebagai penyeimbang di tim.
"Jufriyanto masih sangat dibutuhkan. Ia bisa menjadi penyeimbamg tim antara pemain muda dan senior, juga pembimbing bagi junior-juniornya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Telegram kalah di pengadilan, blokir 6 hari di India tetap berlaku. Hakim sebut perintah pemerintah beralasan untuk cegah kecurangan ujian kedokteran.
Tabrakan dua kereta di Bedford Inggris sebabkan lebih dari 80 korban luka dan satu tewas. Sebanyak 11 orang dalam kondisi serius.
Petani Banyunganti Kulonprogo ubah hutan mangkrak jadi lahan produktif. Panen jagung capai 8,33 ton per hektare.
PDIP tegaskan posisi sebagai penyeimbang pemerintah Prabowo. Dukung kebijakan pro rakyat, kritik jika melenceng.
Brasil menang 3-0 atas Haiti di Piala Dunia 2026. Cunha cetak dua gol, Vinicius Jr tambah satu. Selecao kini puncaki Grup C.
SDIT EsluhaQU Jogja raih nilai USBD tertinggi 2026, siswa hafal 15 juz dan galang donasi Palestina saat Akhirussanah.