Italia Kalahkan Turki 3-1 dan Naik ke Posisi Kedua Grup A1
Italia mengalahkan Turki 3-1 pada UEFA Nations League dan naik ke posisi kedua Grup A1 dengan tujuh poin dari empat laga.
Gabriel Jesus/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Manchester City mengizinkan Gabriel Jesus hijrah ke Arsenal dengan banderol 55 juta paun.
Arsenal masuk pasar transfer untuk mengontrak paling sedikit seorang penyerang dan telah meminta pemain berusia 25 tahun itu bergabung dengan mereka.
Kontak awal telah dilakukan antara kedua klub tapi kabarnya Arsenal menolak tawaran harga dari City mengingat pemain itu hanya menyisakan satu tahun dalam kontraknya.
Jumlah 55 juta paun itu sendiri lebih didasarkan kepada upaya City menghormati pemain yang mencetak 95 gol dalam 235 penampilan bersama klub itu. Selain itu City ingin menutupi dana yang sudah dipakai untuk mendatangkan Erling Haaland dari Borussia Dortmund pada harga 60 juta euro.
Bos City Pep Guardiola lebih memilih mempertahankan Jesus tetapi tidak akan menghalangi sang striker jika pemain ini meminta hengkang.
Jesus menjadi starter dalam 20 pertandingan Liga Premier musim ini dan sebelumnya mengisyaratkan frustrasi karena jarang dimainkan.
Agen Jesus, Marcelo Pettinati, pekan ini memastikan pembicaraan telah terjadi dan "kami menyukai proyek ini" tetapi juga ada enam klub yang meminati Jesus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Italia mengalahkan Turki 3-1 pada UEFA Nations League dan naik ke posisi kedua Grup A1 dengan tujuh poin dari empat laga.
MK tak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran karena pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara.
Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan memerintahkan polisi menindak tegas narkotika, begal, perampokan, dan curanmor yang meresahkan masyarakat.
Kasus ISPA di Sleman mencapai 13.313 hingga September 2026. Kemarau dan pembakaran sampah meningkatkan paparan debu serta polutan.
Formula UMP 2027 belum berubah. Kemnaker menyebut PP 51/2023 masih menjadi acuan karena UU Ketenagakerjaan punya masa peralihan.
Prabowo memuji kinerja Satgas PKH yang telah menyetorkan Rp52 triliun ke negara selama dua tahun pemerintahan.