Cara Hitung View YouTube Berubah 24 Agustus, Kreator Wajib Tahu Dampak
YouTube akan mengubah cara hitung view mulai 24 Agustus 2026. Video langsung dihitung 1 view begitu diputar, tanpa perlu menonton 30 detik. Angka view naik, tap
Sergio Alexandre - Instagram
Harianjogja.com, SEMARANG — PSIS Semarang resmi menunjuk pelatih kepala baru jelang pelaksanaan kompetisi pramusim dan kompetisi resmi Liga 1 musim 2022/2023.
Pelatih berlisensi CBF Pro asal Brasil, Sergo Alexandre resmi ditunjuk manajemen PSIS untuk menakhkodai tim di kompetisi Liga 1 2022/2023.
Sebelumnya, Sergio merupakan pelatih kepala Persiraja di putaran kedua Liga 1 2021/2022.
“Hari ini kami umumkan pelatih kepala baru PSIS yakni coach Sergio Alexandre. Tugas pertamanya tentu kompetisi pra musim dalam waktu dekat, semoga dia segera beradaptasi dengan tim dan bisa membawa PSIS meraih hasil yang diinginkan musim ini,” tandas Chief Executive Officer (CEO) PSIS, Yoyok Sukawi dikutip dari laman resmi klub, Sabtu (10/7/2022).
“Selamat bergabung coach dan bawa PSIS berprestasi musim ini,” imbuhnya.
Sergio sendiri saat ini sudah tiba di Kota Semarang dan akan segera mendampingi tim untuk latihan dan kompetisi Piala Presiden 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
YouTube akan mengubah cara hitung view mulai 24 Agustus 2026. Video langsung dihitung 1 view begitu diputar, tanpa perlu menonton 30 detik. Angka view naik, tap
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.