Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK, Kasus Pemerasan Terungkap
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka pemerasan usai OTT. Sejumlah uang miliaran dan logam mulia turut disita.
Mauricio Pochettino/Ligue1.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Paris Saint-Germain dan pelatih kepala Mauricio Pochettino akhirnya mengakhiri kerja sama setelah 18 bulan.
Pochettino diyakini sudah bertemu dengan petinggi PSG pekan lalu guna membahas kiprah klub itu selama musim 2021-2022 ketika timnya menjuarai Ligue 1 tetapi disingkirkan Real Madrid pada babak 16 besar Liga Champions.
Kesepakatan itu kabarnya menghasilkan keputusan bersama bahwa mantan kapten PSG tersebut tidak akan melatih lagi di Parc des Princes. Baik PSG maupun Pochettino menyepakati bahwa berpisah adalah langkah yang paling masuk akal.
Mengingat kontrak Pochettino berakhir pada 2023, maka kepergiannya masih harus difinalisasi. Namun PSG sudah mencari pemimpin baru dengan Christophe Galtier menjadi salah satu penggantinya.
Keluarnya Pochettino mengikuti hengkangnya direktur olahraga Leonardo pekan lalu yang digantikan Luis Campos yang akan bekerja sebagai penasihat sepak bola PSG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka pemerasan usai OTT. Sejumlah uang miliaran dan logam mulia turut disita.
Milad ke-54 DMI Sleman diwarnai penyerahan santunan Rp42 juta kepada marbot. Program perlindungan ini hasil kolaborasi BPJamsostek, Baznas, BSI, dan Pemkab Slem
DP3 Sleman keluarkan edaran waspada wereng batang coklat. Petani diminta perkuat PHT dan deteksi dini untuk cegah gagal panen.
Pemkab Kulonprogo perkuat iklim investasi melalui layanan perizinan terintegrasi OSS-RBA dan penyediaan data potensi daerah.
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
KPK menduga rumah milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul menggunakan nama orang lain sehingga tidak tercatat dalam LHKPN.