Advertisement

Dalami Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Keterangan Paguyuban Suporter Timnas

Jumali
Senin, 17 Oktober 2022 - 16:27 WIB
Jumali
Dalami Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Keterangan Paguyuban Suporter Timnas Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan saat kericuhan usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 127 orang dilaporkan meninggal dunia dalam kerusuhan tersebut. - ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendalami tragedi Kanjuruhan dengan meminta keterangan kepada Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI).

"Yang pertama hubungan PSSI, hubungan suporter dengan klub, hubungan penyelenggara yakni PT LIB dengan PSSI termasuk hubungan PSSI dengan FIFA," kata Komisoner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Senin (17/10/2022).

Advertisement

BACA JUGA : Seluruh Pintu Stadion Kanjuruhan Terbuka, Tetapi ....

Hal itu disampaikan Anam usai menerima pengurus PSTI terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 suporter pada 1 Oktober 2022.

Dalam hubungan-hubungan tersebut, Komnas HAM menggali siapa saja yang paling berwenang atau memiliki kewenangan termasuk dalam hal pengambil keputusan.

Hal tersebut perlu didalami sebagai kerangka bagi Komnas HAM untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

Tidak hanya itu, Komnas HAM juga menggali seperti apa perkara pengamanan yang berkaitan dengan statuta PSSI dan FIFA.

Anam mengatakan dari hasil keterangan yang disampaikan pengurus PSTI, Komnas HAM mendapatkan banyak keterangan atau informasi khususnya terkait kewenangan dan pengambil keputusan.

"Ini penting bagi kami untuk membuat semakin terang siapa yang bertanggung jawab," jelas Anam.

Setelah meminta keterangan kepada pengurus PSTI, lembaga HAM tersebut menjadwalkan pemeriksaan PT LIB pada Rabu (19/10) 2022. Sebelumnya agenda permintaan keterangan pada PT LIB ditunda karena adanya pemeriksaan.

Sementara itu, Ketua Umum PSTI Ignatius Indro menilai tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa sebanyak 132 orang merupakan bentuk dari kegagalan koordinasi.

"Menurut kami itu kegagalan koordinasi sehingga statuta FIFA informasi nya tidak dapat diterima oleh, misalnya, pihak kepolisian," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kubu Anies & Ganjar Minta MK Panggil Sejumlah Menteri, Kubu Prabowo Ajukan Megawati

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement