Advertisement

Investigasi Kanjuruhan Komnas HAM Dinilai Minim Libatkan Korban

Newswire
Jum'at, 18 November 2022 - 17:17 WIB
Jumali
Investigasi Kanjuruhan Komnas HAM Dinilai Minim Libatkan Korban Doa bersama 40 Hari Tragedi Kanjuruhan - Arema FC

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pendamping keluarga korban tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Andy Irfan menilai investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode (2017-2022) minim melibatkan korban.

BACA JUGA : 20 Orang Minta Perlindungan LPSK

Advertisement

"Minim keterlibatan korban tersebut di dalam proses menemukan, merumuskan dan mendiskusikan temuan-temuan yang tim Komnas HAM lakukan sebelumnya," kata Andy Irfan yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi KontraS di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Andy mengatakan seharusnya ketika melakukan investigasi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban tersebut, tim dari Komnas HAM melibatkan komunitas masyarakat sipil. Baik itu korban, pendamping korban bahkan komunitas yang terkait dengan kejadian itu.

"Sayangnya teman-teman Komnas HAM tidak melibatkan pihak itu," ucap dia.

Sehingga, para korban merasa apa yang disampaikan oleh Komnas HAM tidak merepresentasikan atau memberikan harapan terhadap upaya mencari keadilan yang selama ini terus diperjuangkan oleh korban.

Ia mengatakan di awal kejadian yang memilukan tersebut, Kapolda Jawa Timur pada saat itu yakni Irjen Polisi Nico Afinta kekeh bahwa penembakan gas air mata ke suporter sepak bola sudah sesuai prosedur.
Artinya, lanjut dia, jika mengacu pada pernyataan Irjen Polisi Nico Afinta tersebut maka sama halnya kematian ratusan pendukung Arema FC saat itu sudah sesuai prosedur.

"Itu kan fatal sekali. Itu tidak mendapatkan perhatian yang serius dari Komnas HAM waktu mengeluarkan laporan," jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti penetapan enam tersangka dalam kasus itu yakni tiga polisi dan tiga orang warga sipil merupakan suatu tindakan yang gegabah. Andy mengatakan dalam kasus itu juga patut diduga terjadi obstruction of justice atau upaya menghalangi penyelidikan.

Atas dasar itu, terutama soal laporan atau rekomendasi Komnas HAM yang dinilai keluarga masih abstrak, Andy bersama perwakilan korban Kanjuruhan mendatangi Komnas HAM untuk berdialog langsung dengan komisioner yang baru.
"Korban sangat berharap ada rekomendasi yang lebih konkret, bisa menjawab kebutuhan dan pemenuhan rasa keadilan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement