Juara Piala Dunia Ternyata Tak Bisa Membawa Pulang Trofi Asli
Juara Piala Dunia ternyata tidak bisa membawa pulang trofi asli. FIFA hanya memberikan replika resmi, sementara trofi asli tetap disimpan di Swiss.
Ikhsan Leonardo Imanuel Rumbay / PBSI
Harianjogja.com, JOGJA — Indonesia tanpa wakil di sektor tunggal putra pada babak semifinal Australian Open 2022.
Hal ini menyusul kekalahan yang dialami oleh Ikhsan Leonardo Imanuel Rumbay di babak perempat final, Jumat (18/11/2022) siang.
BACA JUGA : Christian Adinata Susul Ikhsan ke 16 Besar
Ikhsan ditekuk wakil China Lu Guang Zu dengan skor 12-21 dan 9-21 di Quay Centre, Sydney.
Sebelumnya, nasib berbeda dialami oleh dua ganda campuran Indonesia di Australian Open 2022, Jumat (18/11/2022).
Dejan Ferdinansyah/Gloria Emanuelle Widjaja lolos ke semifinal Australian Open 2022, sedangkan Adnan Maulana/ Nita Violina Marwah gagal melaju ke semifinal.
Dejan Ferdinansyah/Gloria Emanuelle Widjaja lolos ke semifinal Australian Open 2022 setelah menang atas wakil Jepang, Yuki Kaneko/Misaki Matsutomo di babak perempat final dengan skor akhir 20-22, 21-19, dan 21-17.
Sedangkan, Adnan Maulana/ Nita Violina Marwah gagal melaju ke semifinal setelah dikalahkan wakil China, Feng Yan Zhe/ Huang Dong Ping dengan skor 7-21 dan 4-21
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Juara Piala Dunia ternyata tidak bisa membawa pulang trofi asli. FIFA hanya memberikan replika resmi, sementara trofi asli tetap disimpan di Swiss.
KSP Dudung Abdurachman tegaskan kritik diperbolehkan dalam demokrasi, namun jangan berubah jadi provokasi yang merusak persatuan bangsa.
Indonesia Insurance Summit 2026 digelar di Jogja, bahas AI, risiko global, hingga penguatan industri asuransi nasional.
Demo mahasiswa di Thamrin Jakarta belum bubar hingga malam. Polisi blokade Bundaran HI demi cegah kemacetan dan gangguan.
Hyundai siapkan 1.500 kendaraan dan robot canggih untuk Piala Dunia 2026 di AS, Kanada, dan Meksiko.
Kejagung tetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka korupsi MBG. Dugaan mark up pengadaan motor listrik Rp1,035 triliun.