KPK Ungkap Dugaan Uang Rp200 Juta di Balik Amplop ke Menteri Kehutanan
KPK menyita 12.000 dolar Singapura terkait kasus Kuansing, diduga bagian dari uang amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan.
Piala Dunia 2022 Qatar/JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Manajer Jerman Oliver Bierhoff heran dengan keputusan pelarangan bir di sekeliling stadion pada Piala Dunia 2022 Qatar.
FIFA mengumumkan bahwa bir tidak akan dijual kepada penggemar di sekitar stadion-stadion Piala Dunia 2022 setelah diskusi dengan tuan rumah.
Penyelenggara tidak memberi alasan soal keputusan mengejutkan itu yang baru ditetapkan hanya dua hari sebelum dimulainya turnamen di negara Islam itu, di mana bir sebagian besar dilarang.
Bierhoff yang mantan striker Timnas Jerman mengatakan otoritas FIFA dan Qatar seharusnya mengumumkan keputusan itu lebih awal.
"(Keputusan) sangat disayangkan dan menimbulkan ketidakpastian," kata Bierhoff, Sabtu (19/11/2022). "Tentu saja, bir adalah bagian dari turnamen."
"Saya tidak mengerti keputusannya dan terutama waktunya. Ada cukup waktu untuk itu sebelumnya."
Kapten Jerman Manuel Neuer mengakui para penggemar "tidak menyukai" keputusan itu.
"Sifat jangka pendek (keputusan) dan spontanitas adalah hal yang tidak disukai fans. Akan lebih baik untuk mengatakannya dari awal."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menyita 12.000 dolar Singapura terkait kasus Kuansing, diduga bagian dari uang amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan.
Cuaca Jogja Jumat 10 Juli 2026 diprakirakan cerah hingga cerah berawan. Simak rincian suhu, kelembapan, dan potensi perubahan cuaca di tiap wilayah DIY.
Jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo Jumat 10 Juli 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips agar tak kehabisan tiket, dan alasan Prameks jadi favorit.
Pemkot Jogja meminta masyarakat menjaga water station di Malioboro setelah sejumlah unit rusak akibat disalahgunakan. Edukasi pengguna dan perbaikan fasilitas.
Pemkab Sleman mengalokasikan hibah Rp3,193 miliar untuk tujuh ormas keagamaan dan 14 tempat ibadah pada 2026. Dana berasal dari APBD dan akan diawasi penggunaan
Pemkab Bantul mengusulkan sekitar 1.000 rumah tidak layak huni kepada Kementerian PKP untuk mendapat bantuan rehabilitasi pada 2027. Sebanyak 500-600 unit.