Hari Keistimewaan DIY 31 Agustus 2026, Ini Sejarah dan Maknanya
Hari Keistimewaan DIY diperingati setiap 31 Agustus. Simak sejarah, lima kewenangan khusus DIY, serta rangkaian peringatan Hari Keistimewaan 2026.
Striker Maroko Sofiane Boufal (tengah) diselamati oleh rekan-rekan satu timnya dalam laga Maroko melawan Ghana, Selasa (11/1/2022) dini hari WIB. - Harian Jogja/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal perempat final Piala Dunia 2022 akan dimulai Jumat (9/12/2022). Ada sebanyak 8 tim ambil bagian pada babak perempat final Piala Dunia 2022. Sejauh ini hanya timnas Maroko yang menjadi pendatang baru di babak gugur kali ini.
BACA JUGA: Piala Dunia 2022 jadi Piala Dunia Termahal
Maroko berhasil melaju usai mengalahkan Spanyol di babak 16 besar Piala Dunia 2022, lewat adu penalti. Maroko akan berjumpa dengan Portugal di perempat final, Sabtu (10/12/2022) di Al Thumama Stadium pukul 22.00 WIB.
Portugal melaju ke babak 8 besar usai menang besar atas Swiss 6-1.
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2022:
Jumat (9/12/2022):
22.00 WIB: Kroasia Vs Brasil
Sabtu (11/12/2022):
02.00 WIB: Belanda Vs Argentina
22.00 WIB: Maroko Vs Portugal.
Minggu (02/11/2022):
02.00 WIB: Inggris Vs Prancis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hari Keistimewaan DIY diperingati setiap 31 Agustus. Simak sejarah, lima kewenangan khusus DIY, serta rangkaian peringatan Hari Keistimewaan 2026.
Hasil Liga Inggris 2026/2027 pekan kedua, Manchester United menang 5-2 atas Ipswich Town, sementara Chelsea mengalahkan Brighton 4-3 dan naik ke posisi ketiga.
Yellow Swim, layanan les renang yang hadir di Yogyakarta, Solo, Magelang, Madiun, dan Semarang, menggelar “Fun Swimming” pada Sabtu (29/8/2026).
KH Miftachul Akhyar kembali terpilih sebagai Rais Aam PBNU Masa Khidmah 2026–2031. Simak profil, perjalanan keilmuan, dan kiprahnya di NU.
Real Madrid mengalahkan Malaga 4-0 pada jornada ketiga LaLiga 2026/27. Bellingham, Mbappe, dan Arda Guler mencetak gol untuk Los Blancos.
Italia menyiapkan denda Rp1,4 juta bagi pejalan kaki yang menggunakan HP saat menyeberang. Simak aturan dan pengecualiannya.