Advertisement
Polri: Status Tersangka Eks Dirut PT LIB di Tragedi Kanjuruhan Gugur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri menjelaskan proses hukum yang saat ini sedang dijalani oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyimpulkan bahwa AHL tidak dapat dituntut dalam persidangan.
Advertisement
“JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan,” ujar Dedi di lapangan Monas, Kamis (22/12/2022).
Dedi mengatakan bahwa Dirut PT LIB ini bukan SP3, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan.
"Oleh karenanya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan,” tuturnya.
Kemudian, Dedi mengungkapkan bahwa status Dirut PT LIB saat ini sudah bukan lagi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.
“Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan,” ucap Dedi.
Untuk tersangka lainnya Dedi mengatakan bahwa berkas lainnya sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya untuk selanjutnya proses sidang.
Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam.
Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka karena dirinya seharusnya bertangung jawab untuk memastikan setiap stadion layak digunakan.
“Namun, menunjuk (Kanjuruhan) oleh LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan verifikasi tahun 2020,” ujar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
- Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement