FIFA Selidiki Tiga Pelanggaran Timnas Argentina di Final Piala Dunia 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - FIFA telah meluncurkan penyelidikan terhadap tim nasional Argentina atas dugaan pelanggaran Kode Disiplin setelah melakukan "perilaku ofensif" saat selebrasi juara Piala Dunia 2022 dengan mengalahkan Prancis.
Berdasarkan laman resmi FIFA, Argentina didakwa membuat tiga pelanggaran dalam pertandingan final tersebut. Tiga pelanggaran itu antara lain soal perilaku ofensif dan pelanggaran fair play, pelanggaran pemain dan ofisial, serta pelanggaran aturan pemasaran dan media.
Advertisement
"Komite Disiplin FIFA telah membuka proses terhadap Asosiasi Sepak Bola Argentina (AFA) karena potensi pelanggaran pasal 11 (Perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play) dan 12 (Pelanggaran pemain dan ofisial) dari Kode Disiplin FIFA," tulis FIFA dalam sebuah pernyataan resmi yang dikutip AFP pada Sabtu.
"Serta pasal 44 Peraturan Piala Dunia FIFA Qatar 2022 sehubungan dengan Peraturan Media dan Pemasaran untuk Piala Dunia FIFA Qatar 2022, selama final Piala Dunia FIFA Argentina vs Prancis."
Kiper timnas Argentina, Emiliano Martinez masuk dalam penyelidikan ini karena selebrasi vulgarnya saat menerima penghargaan kiper terbaik di Piala Dunia 2022. Penjaga gawang Aston Villa itu juga terlihat dalam sebuah video mengejek penyerang timnas Prancis, Kylian Mbappe.
La Albiceleste kemungkinan akan didenda berat bila terbukti bersalah atas dakwaan dalam proses penyidikan.
Selain Argentina, FIFA juga melakukan penyelidikan terhadap Federasi Sepak Bola Kroasia karena dugaan melanggar pasal 13 (diskrimnasi) dan 16 (ketertiban dan keamanan) Kode Disiplin FIFA dalam pertandingan antara Kroasia vs Maroko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antaranews
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
Advertisement
Advertisement