Advertisement
Meriahkan Festival Panahan Tradisional di Jogja, Ratusan Pemanah Pakai Baju Adat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan pemanah dari seluruh Indonesia berkumpul mengikuti Festival Panahan Tradisional yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata DIY didukung Puro Pakualaman dan Persatuan Panahan Indonesia (Perpani DIY). Kegiatan olahraga ini sekaligus dalam rangka memperingati Hadeging Kadipaten Pakualaman ke-211 Masehi.
Para peserta yang berpartisipasi menggunakan baju khas daerah masing-masing. Penjabat Walikota Jogja Singgih Raharjo mengungkapkan, kegiatan ini rutin dilakukan agar para pemanah tradisional di seluruh Indonesia melestarikan olahraga panahan serta menjadi awal adanya Festival Panahan Tradisional bertaraf Internasional.
Advertisement
''Ini merupakan wahana bertemunya para pemanah tradisional di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melestarikan panahan. Selain itu, kami rencanakan akan mengadakan festival panahan tradisional bertaraf Internasional," jelas Singgih.
Singgih menambahkan, panahan tradisional termasuk kegiatan olahraga khas Kerajaan Mataram atau dikenal dengan jemparingan gaya Mataram Ngayogyakarta. Busur panahnya pun terbuat dari bahan yang ramah lingkungan yakni terbuat dari kayu dan bambu bukan menggunakan material buatan pabrik.
"Panahan tradisional ini menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan baik dari busur, gendewa dan targetnya. Menjadi unik dan menarik lagi karena semua pemanah menggunakan pakaian tradisional masing-masing daerahnya," ujarnya.
Salah satu peserta dari Komunitas Taman Sriwedari Surakarta Eddy Roostopo mengungkapkan, dirinya merasa bangga dan senang masih banyak yang ikut melestarikan panahan tradisional ini. Eddy merupakan atlet panahan tradisional yang meraih satu medali emas, satu perak, dan dua perunggu dengan rekor jarak 50 meter pada PON XI tahun 1985 di Jakarta.
"Saya ingin menyebar virus jemparingan di seluruh nusantara. Sehingga mereka bisa jemparingan. Tidak hanya jemparingan dengan gaya Mataram, monggo silahkan dari berbagai daerahnya bisa diterapkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI: RUU KUHAP Berisi 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
- Rental Motor di Sleman Kebanjiran Order Saat Libur Panjang
- Tempat Relokasi Parkir ABA, Jukir Sebut Libur Sekolah Tak Berdampak Signifikan
- Budi Daya Kedelai Hitam di Gunungkidul Mencapai 68 Hektare
- Malioboro Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Sepanjang Waktu, Skenario Digodok Dishub Jogja
Advertisement
Advertisement