Persija Disanksi FIFA Larangan Transfer selama 3 Periode, Diduga karena Kasus Gaji Simic
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—FIFA menjatuhkan sanksi kepada Persija Jakarta dan empat klub Indonesia lainnya berupa embargo transfer selama tiga periode. Keempat klub lainnya adalah Persikab Kabupaten Bandung, Persiraja Banda Aceh, SADA Sumut FC, dan Persiwa Wamena.
Awal masa hukuman untuk masing-masing klub tidak sama. Persija dan Persiraja mulai dijatuhi hukuman sejak 26 Januari 2024, sedangkan Persikab dan SADA memulainya masa hukumannya pada 26 Februari 2024.
Advertisement
Untuk Persiwa, hukuman itu dijatuhkan terhitung sejak 12 Mei 2022 dan belum ditentukan kapan dicabut. Meski demikian, secara prinsip saat ini Persiwa sudah tidak eksis lagi dalam kompetisi sepak bola Tanah Air, setelah merger dengan tim Cirebon, Bina Putra.
FIFA tidak menjelaskan kasus apa yang membuat kelima klub itu terjerat hukuman. Namun mengutip Peraturan Status dan Transfer Pemain dan Kode Disiplin FIFA, embargo dapat dijatuhkan karena beberapa hal, seperti kewajiban pembayaran yang jatuh tempo, pemutusan kontrak tanpa alasan jelas, dan kegagalan membayar jumlah relevan secara tepat waktu.
Embargo transfer secara legal adalah sanksi yang menyebabkan suatu klub tidak dapat mendaftarkan pemain baru setelah merekrut pemain.
Klub masih berhak mendatangkan pemain, namun pemain yang direkrut tidak bisa didaftarkan ke asosiasi sepak bola nasional dan pada ujungnya membuat pemain itu tidak dapat dimainkan.
BACA JUGA: Hoaks Presiden FIFA Tampar Erick Thohir Gegara JIS Banjir, Ini Detailnya
Persija Jakarta pernah dilaporkan ke FIFA oleh Marko Simic, setelah pembayaran gaji penyerang Kroasia tersebut itu terganggu pada 2022.
Pada 2023 FIFA mengabulkan gugatan Simic dan Persija saat itu dikabarkan harus membayar total Rp25 milyar kepada Simic.
Namun, pada Juni 2023, Simic kembali berseragam Macan Kemayoran, dan diikat kontrak dua tahun. Banyak pihak meyakini bahwa kembalinya Simic ke Persija merupakan jalan tengah dari sengketa mereka, tetapi sampai saat ini pihak Persija dan Simic tidak pernah mengonfirmasi hal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement