Selundupkan 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak MV King Sun Jadi Tersangka
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Sepakbola - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Tim nasional U-23 Spanyol melaju ke final cabang olahraga sepak bola putra Olimpiade 2024 di Prancis seusai menundukkan Maroko dengan skor 2-1, Senin (5/8/2024) malam.
Dikutip dari laman FIFA, Maroko sejatinya sempat unggul lebih dahulu berkat gol Soufiane Rahimi melalui titik putih pada menit ke-37.
Tendangan penalti diberikan wasit karena pemain Spanyol Paul Barrios melakukan pelanggaran di kotak penaltinya sendiri. Spanyol baru bisa membalas pada paruh kedua laga lewat Fermin Lopez pada menit ke-65.
Fermin kembali berperan penting untuk gol kedua Spanyol, kali ini sebagai pemberi assist ke sang pencetak gol Juanlu Sanchez.
Kemenangan 2-1 tersebut membuat Spanyol sukses melenggang ke final Olimpiade 2024 untuk menghadapi pemenang laga Prancis U-23 kontra Mesir pada Senin dini hari WIB.
Untuk Spanyol, catatan positif dari Olimpade 2024 membuat mereka mengulangi pencapaian ke final saat Olimpiade tahun 1920, 1992, 2000 dan 2020. Akan tetapi, gelar juara atau medali emas baru bisa dikantongi pada tahun 1992, tepatnya saat Negeri Matador menjadi tuan rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.