MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Penyerang sayap Juventus Douglas Costa/Reuters-Alberto Lingria
Harianjogja.com, JAKARTA - Juventus meminjamkan Douglas Costa ke mantan klubnya, Gremio.
Pemain berusia 30 tahun itu, yang menghabiskan musim 2020/21 dipinjamkan ke Bayern Muenchen setelah tersisih di Turin, berhasil merampungkan proses kepindahan ke klub tempat ia memulai kariernya.
Kepindahan ini sekaligus mengakhiri petualangannya di kompetisi Eropa. Karier Costa sendiri terbilang sukses setelah meraih tiga gelar liga di tiga negara berbeda dan bermain memperkuat Selecao di Piala Dunia 2018 di Rusia.
“Douglas Costa resmi merapat ke Gremio dengan status pinjaman bebas dari Juventus," tulis Juventus melalui laman resminya pada Sabtu.
“Pemain asal Brasil itu, yang merapat ke Juventus pada 2017 dan menghabiskan musim ini dengan dipinjamkan ke Bayern Muenchen, akan mengenakan jersey klub asal Porto Alegre itu sampai 30 Juni 2022.”
Juve adalah klub pertama yang mengonfirmasi transfer ini dan tak lama kemudian Gremio mengumumkan kepulangan Costa.
Klub Brasil itu menyatakan bahwa bila Juventus tidak memperbarui kontrak Costa di akhir 2021, maka sang pemain bakal merapat ke Gremio secara cuma-cuma pada Desember 2023.
Costa diyakini akan tetap bertahan di Gremio melewati periode masa pinjamannya, mengingat kontraknya dengan Juventus bakal berakhir di waktu yang sama.
Ia mengalami beberapa tahun yang sulit sejak Piala Dunia, dengan tersisih di Juventus sebelum kesulitan untuk mendapatkan waktu bermain reguler di klub lamanya Bayern, yang ia perkuat dengan kontrak jangka pendek.
Klub arahan Hansi Flick itu tidak tertarik untuk menawarinya kontrak jangka panjang, dan sebagai gantinya membuka jalan baginya untuk bergabung kembali dengan Gremio.
Pada musim ini, Costa hanya mengemas satu gol dan tiga assists dari 22 penampilannya untuk Bayern di semua kompetisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
UPN Jogja nonaktifkan dosen terduga pelaku kekerasan seksual. Kasus ditangani Satgas, korban dilindungi.
KPPN Wonosari ajak pemangku kepentingan tolak gratifikasi. Ini batasan yang masih diperbolehkan menurut aturan.
Pemerintah siapkan jutaan lapangan kerja dari hilirisasi, pangan, hingga ekonomi hijau. Ini sektor paling menjanjikan.
Kemenhub dorong Kertajati jadi pusat MRO nasional. Bandara ini diproyeksikan jadi hub penerbangan dan logistik.
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.