Kemenko PMK Dalami Isu 60.000 Calon Mahasiswa Mundur dari SNBP
Kemenko PMK mengkaji isu 60.000 calon mahasiswa mundur dari SNBP dan menelusuri dugaan penyebab, termasuk faktor UKT serta kondisi ekonomi.
Ilustrasi pengeroyokan yang menewaskan orang./Pixabay
Harianjogja.com, PEMALANG—Liga 3 Pemalang berujung pada kericuhan yang mengakibatkan satu orang tewas.
Korban berinisial S, 26, warga Desa Banjarmulya RT 3/RW 3, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Dia tewas seusai menjadi korban pengeroyokan di Stadion Mochtar Pemalang.
BACA JUGA: Malam Tahun Baru, Begini Kondisi Lautan Manusia di Tengah Kota Jogja
S mengembuskan napas terakhir kalinya di Rumah Sakit (RS) Tugurejo, Kota Semarang, Sabtu (1/1/2022) seusai menjalani perawatan selama beberapa hari.
Polres Pemalang telah menangkap empat orang dan menjadikannya tersangka, yakni S, 33; A, 28; B, 27; dan K, 24. Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan empat tersangka yang diduga mengeroyok korban itu diringkus di rumah mereka masing-masing pada Selasa (28/12/2021) malam.
“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pemalang masih memeriksa intensif para tersangka,” ungkap Kapolres, Minggu (2/1/2022).
Kejadian itu bermula saat Perselo Lobongkok Desa Banjarmulya bertanding melawan Putra Jaya Desa Kramat dalam Liga 3 Askab PSSI Pemalang di Stadion Mochtar Pemalang, Selasa (28/12/2021).
Kemudian, pecah kericuhan dan bentrokan antarpenonton yang kemudian menewaskan satu orang.
Ari Wibowo memaparkan selain menangkap empat tersangka, Satreskrim Polres Pemalang juga telah menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
BACA JUGA: Shin Tae-yong Tegaskan Indonesia Punya Kesempatan Lebih Baik di Masa Depan
Kapolres Pemalang mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban," ungkap Kapolres.
Semantara itu Kapolda Jatang Irjen Ahmad Luthfi menyampaikan bela sungkawa kepada korban dan berterima kasih kepada anggota Polres Pemalang yang sudah dengan cepat mengungkap kasus ini. Dia berjanji akan menutaskan kasus ini sampai ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kemenko PMK mengkaji isu 60.000 calon mahasiswa mundur dari SNBP dan menelusuri dugaan penyebab, termasuk faktor UKT serta kondisi ekonomi.
Taman Pintar Jogja memprioritaskan layanan shuttle dari kantong parkir selama libur sekolah untuk memudahkan akses pengunjung.
Bantuan RTLH Kulonprogo senilai Rp20 juta ditolak sejumlah warga karena tidak mampu menambah biaya renovasi rumah.
Temu Bisnis Pariwisata Sleman 2026 mempertemukan 28 seller dan 95 buyer nasional untuk memperluas pasar wisata dan MICE Kabupaten Sleman.
Pemkot Magelang memulai revitalisasi Makam Kyai Langgeng untuk melestarikan sejarah sekaligus mengembangkan wisata religi di Kota Magelang.
Maroko menyingkirkan Belanda lewat adu penalti 3-2 setelah bermain imbang 1-1 dan melaju ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.