Target 3 Juta Rumah MBR, ATR BPN Siapkan Dua Skema Sertifikasi
ATR/BPN menyiapkan PTSL dan sertifikasi lintas sektoral untuk mendukung target 3 juta rumah MBR pada 2026-2027.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan berfoto bersama Shin Tae-yong saat penjemputan Timnas Indonesia, Kamis (17/6/2022) malam. - PSSI
Harianjogja.com, JAKARTA -- Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang telah mengambil sejumlah kesimpulan berdasarkan hasil investigasi tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Salah satu kesimpulan yang disampaikan TGIPF adalah PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia tidak profesional dalam menjalankan fungsinya. Untuk itu, TGIPF meminta kesadaran ketua umum PSSI dan komite eksekutifnya untuk mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik atas kelalaiannya yang mengakibatkan insiden nahas itu terjadi.
BACA JUGA : TGIPF Serahkan Hasil Investigasi ke Presiden Jokowi
"Dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” kata TGIPF dalam laporannya, dikutip Jumat (14/10/2022).
TGIPF menilai seluruh pemangku kepentingan terkait tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standard yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab kepada pihak lain.
“Sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola Indoneiaa, sehingga dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis tetapi terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional,” demikian isi laporan tersebut.
Selain itu, TGIPF mendorong untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Tak Beri Izin
Adapun, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka TGIPF menyampaikan bahwa Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air.
Sebelumnya, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule telah meminta maaf secara lisan atas peristiwa tragedi Kanjuruhan. Permintaan maaf ini dilontarkan oleh Iwan Bule saat konferensi pers pembentukan Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia antara FIFA, AFC, Pemerintah Indonesia, dan PSSI di Hotel Fairmont Jakarta, Kamis (13/10/2022). “Pertama-tama saya atas nama federasi sekali lagi memohon maaf atas apa yang terjadi tragedi (di Kanjuruhan),” ujar Iwan Bule di Hotel Fairmont dikutip, Jumat (14/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
ATR/BPN menyiapkan PTSL dan sertifikasi lintas sektoral untuk mendukung target 3 juta rumah MBR pada 2026-2027.
BGN memberikan suspend 30 hari kepada SPPG Sidoarjo Tanggulangin setelah 512 santri keracunan. Investigasi penyebab masih dilakukan.
Bioskop NSC di Wates ditargetkan beroperasi Oktober 2026. Investasi tahun pertama diperkirakan mencapai Rp17,4 miliar.
Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik menjadi 40 persen seiring kenaikan harga avtur menjadi Rp23.315 per liter.
Gedung PLHUT Sleman mulai dibangun dengan konsep one-stop service untuk mengintegrasikan layanan administrasi hingga manasik haji dan umrah.
UNEP memproyeksikan suhu global melampaui 1,5 derajat Celsius dalam beberapa tahun ke depan, meningkatkan risiko bencana dan ancaman kesehatan.