PBB Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Perbatasan China-Nepal
PBB mengerahkan bantuan dan personel kemanusiaan untuk korban banjir Nepal. Sedikitnya 160 orang tewas dan lebih dari 680 orang hilang.
Presiden Joko Widodo berfoto bersama atlet SEA Games ke-32 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/6/2023)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Atlet peraih medali emas, perak, dan perunggu dalam ajang SEA Games 2023 di Kamboja diguyur bonus dengan nilai mencapai Rp289 miliar.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo mengatakan anggaran bonus penghargaan tersebut diberikan atas prestasi kontingen Indonesia yang merah 87 medali emas, 80 medali perak dan 109 medali perunggu.
"Anggaran yang diperlukan untuk memberikan penghargaan berupa bonus kepada olahragawan, pelatih olahraga, dan asisten pelatih adalah sebesar Rp289.014.579.979," kata Menpora Dito saat mendampingi Presiden Joko Widodo menerima Atlet Indonesia pada SEA Games di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Dito mengatakan prestasi perolehan medali emas pada SEA Games 2023 ini melebihi target yang diberikan Presiden Joko Widodo, yakni 69 medali emas.
BACA JUGA: Profil Dito Ariotedjo, Kader Muda Golkar yang Ditunjuk Jadi Menpora
Prestasi tersebut juga melampaui prestasi sebelumnya yakni SEA Games ke-31 di Vietnam dengan koleksi medali 69 medali emas, 90 medali perak dan 81 medali perunggu.
Dalam turnamen SEA Games 2023, kontingen Indonesia juga menjadi juara umum untuk delapan cabang olahraga, antara lain bulu tangkis dengan 5 medali emas, 3 perak, 3 perunggu kemudian angkat besi 5 medali emas, 2 perak dan 4 perunggu.
Adapun bonus penghargaan olahraga terbesar diberikan pada olahragawan perorangan untuk medali emas sebesar Rp525 juta, perak Rp315 juta dan perunggu Rp157.500.000.
Sementara untuk olahragawan ganda sebesar Rp420 juta untuk medali emas; perak Rp252 juta dan perunggu Rp126 juta.
Pemberian penghargaan olahraga kepada setiap olahragawan dan pelaku olahraga yang berprestasi dan atau berjasa dalam memajukan olahraga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 99 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Pasal 2 Ayat 1 Perpres No 44/2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PBB mengerahkan bantuan dan personel kemanusiaan untuk korban banjir Nepal. Sedikitnya 160 orang tewas dan lebih dari 680 orang hilang.
Biaya perpanjangan izin tinggal di Jepang naik drastis mulai Oktober 2026. Izin tinggal tetap melonjak 1.900% jadi 200.000 yen. Simak daftar lengkapnya.
Belanja Pemkot Jogja dalam APBD Perubahan 2026 naik Rp205,12 miliar menjadi Rp2,11 triliun. Pemkot menyebut fiskal tetap terjaga.
Apple dikabarkan luncurkan iPhone lipat pertama pada 9 September 2026. Ini acara pertama CEO baru John Ternus. Harga diprediksi tembus Rp35 juta. Simak bocorann
Ariel Tatum resmi mengganti nama legal menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini setelah permohonannya dikabulkan PN Jakarta Selatan. Ini alasan di baliknya.
Bayar pakai QRIS kena biaya admin? Bank Indonesia melarang surcharge kepada konsumen dan mengatur MDR sebagai tanggung jawab merchant.