Dinhub Banyumas Tertibkan Parkir Berbayar di Minimarket Berjaringan
Dinhub Banyumas menertibkan parkir berbayar di minimarket berjaringan setelah menerima aduan warga. Kebijakan parkir gratis berlaku sejak 1 Oktober 2026.
Presiden Joko Widodo berfoto bersama atlet SEA Games ke-32 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/6/2023)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Atlet peraih medali emas, perak, dan perunggu dalam ajang SEA Games 2023 di Kamboja diguyur bonus dengan nilai mencapai Rp289 miliar.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo mengatakan anggaran bonus penghargaan tersebut diberikan atas prestasi kontingen Indonesia yang merah 87 medali emas, 80 medali perak dan 109 medali perunggu.
"Anggaran yang diperlukan untuk memberikan penghargaan berupa bonus kepada olahragawan, pelatih olahraga, dan asisten pelatih adalah sebesar Rp289.014.579.979," kata Menpora Dito saat mendampingi Presiden Joko Widodo menerima Atlet Indonesia pada SEA Games di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Dito mengatakan prestasi perolehan medali emas pada SEA Games 2023 ini melebihi target yang diberikan Presiden Joko Widodo, yakni 69 medali emas.
BACA JUGA: Profil Dito Ariotedjo, Kader Muda Golkar yang Ditunjuk Jadi Menpora
Prestasi tersebut juga melampaui prestasi sebelumnya yakni SEA Games ke-31 di Vietnam dengan koleksi medali 69 medali emas, 90 medali perak dan 81 medali perunggu.
Dalam turnamen SEA Games 2023, kontingen Indonesia juga menjadi juara umum untuk delapan cabang olahraga, antara lain bulu tangkis dengan 5 medali emas, 3 perak, 3 perunggu kemudian angkat besi 5 medali emas, 2 perak dan 4 perunggu.
Adapun bonus penghargaan olahraga terbesar diberikan pada olahragawan perorangan untuk medali emas sebesar Rp525 juta, perak Rp315 juta dan perunggu Rp157.500.000.
Sementara untuk olahragawan ganda sebesar Rp420 juta untuk medali emas; perak Rp252 juta dan perunggu Rp126 juta.
Pemberian penghargaan olahraga kepada setiap olahragawan dan pelaku olahraga yang berprestasi dan atau berjasa dalam memajukan olahraga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 99 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Pasal 2 Ayat 1 Perpres No 44/2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dinhub Banyumas menertibkan parkir berbayar di minimarket berjaringan setelah menerima aduan warga. Kebijakan parkir gratis berlaku sejak 1 Oktober 2026.
Gejala penyakit jantung bawaan pada bayi bisa muncul beberapa bulan setelah lahir. Kenali tanda yang perlu diwaspadai dan pentingnya skrining.
Kemensos menargetkan 48 juta keluarga terdaftar di Perlinsos Digital pada akhir 2026. Pendaftaran bukan jaminan otomatis menerima bansos.
Sejumlah akademisi ilmu sosial dan politik berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyoroti kepemimpinan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi
Jogja mulai diguyur hujan pada 24 Oktober 2026. BMKG menyebut hujan dipengaruhi faktor lokal dan mengingatkan potensi cuaca ekstrem.
BPOM menerbitkan 144.863 izin edar pangan olahan pada 2024–2026 serta memeriksa 198 SPPG untuk mendukung keamanan pangan program MBG.