7 Kapal Tenggelam di Gilimanuk, Truk ODOL Kembali Disorot
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.
Arsip - Logo Garuda yang tersemat di jersi timnas Indonesia produksi Mills. - Antara/ist/MILLS
Harianjogja.com, JAKARTA—Brand atau jenama Mills yang pernah menjadi produsen apparel untuk timnas sepakbola Indonesia pada 2020 sampai 2024 buka suara soal kabar viral logo Garuda di jersi yang disebut didaftarkan oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Dalam beberapa hari terakhir, logo Garuda di jersi timnas Indonesia menjadi perbincangan. Dalam berbagai pemberitaan, disebutkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) logo Garuda di jersi timnas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini terdaftar atas nama perseorangan dan PSSI. Sedangkan logo Garuda di jersi timnas Indonesia produk Mills terdaftar sebagai milik PSSI.
"Bagi kami sejak logo tersebut dipakai oleh timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat indonesia," kata Kepala Desain Mills, Fajar Ramadhan, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima pewarta di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Menurut Fajar, sejauh ini PSSI tidak melakukan pemberitahuan apa pun terkait HAKI logo Garuda yang ada di produk Mills.
"Kami team kreatif Mills sebenarnya ikhlas-ikhlas saja kalau memang hasil karya kami akan dipakai oleh negara ataupun federasi. Cuma menyayangkan saja kenapa tidak info ke kita dulu. Kalau mengenai didaftarkan sebagai merk itu kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima oleh Dirjen HKI atau tidak," kata Fajar.
Dari klaim Fajar, logo Garuda tidak dapat dapat didaftarkan HAKI-nya, karena merupakan lambang negara.
BACA JUGA: BPS Catat Impor Beras Naik 165 Persen hingga Mei 2024
“Sejak logo tersebut dipakai timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat, jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi."
Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.
Permohonan HAKI bisa ditolak jika, merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Penggunaan lambang negara di jersi tim nasional bukan hal baru di dunia sepak bola. Selain Indonesia, terdapat negara-negara lain yang menggunakan lambang negara dan bukan lambang federasi sepak bola di jersinya masing-masing, seperti jersi timnas Hungaria, Australia, Turki, dan Slovakia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.
Pencegahan stunting tidak hanya difokuskan pada anak, karena ibu juga harus mendapat perhatian.
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.