Polri Andalkan Data Satelit untuk Deteksi Karhutla, Ribuan Personel Dikerahkan
Polri memanfaatkan data satelit dan Crisis Monitoring Center untuk mempercepat deteksi karhutla selama Operasi Aman Nusa II 2026.
Arsip - Logo Garuda yang tersemat di jersi timnas Indonesia produksi Mills. - Antara/ist/MILLS
Harianjogja.com, JAKARTA—Brand atau jenama Mills yang pernah menjadi produsen apparel untuk timnas sepakbola Indonesia pada 2020 sampai 2024 buka suara soal kabar viral logo Garuda di jersi yang disebut didaftarkan oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Dalam beberapa hari terakhir, logo Garuda di jersi timnas Indonesia menjadi perbincangan. Dalam berbagai pemberitaan, disebutkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) logo Garuda di jersi timnas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini terdaftar atas nama perseorangan dan PSSI. Sedangkan logo Garuda di jersi timnas Indonesia produk Mills terdaftar sebagai milik PSSI.
"Bagi kami sejak logo tersebut dipakai oleh timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat indonesia," kata Kepala Desain Mills, Fajar Ramadhan, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima pewarta di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Menurut Fajar, sejauh ini PSSI tidak melakukan pemberitahuan apa pun terkait HAKI logo Garuda yang ada di produk Mills.
"Kami team kreatif Mills sebenarnya ikhlas-ikhlas saja kalau memang hasil karya kami akan dipakai oleh negara ataupun federasi. Cuma menyayangkan saja kenapa tidak info ke kita dulu. Kalau mengenai didaftarkan sebagai merk itu kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima oleh Dirjen HKI atau tidak," kata Fajar.
Dari klaim Fajar, logo Garuda tidak dapat dapat didaftarkan HAKI-nya, karena merupakan lambang negara.
BACA JUGA: BPS Catat Impor Beras Naik 165 Persen hingga Mei 2024
“Sejak logo tersebut dipakai timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat, jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi."
Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.
Permohonan HAKI bisa ditolak jika, merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Penggunaan lambang negara di jersi tim nasional bukan hal baru di dunia sepak bola. Selain Indonesia, terdapat negara-negara lain yang menggunakan lambang negara dan bukan lambang federasi sepak bola di jersinya masing-masing, seperti jersi timnas Hungaria, Australia, Turki, dan Slovakia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polri memanfaatkan data satelit dan Crisis Monitoring Center untuk mempercepat deteksi karhutla selama Operasi Aman Nusa II 2026.
FAM meminta FIFA menjelaskan perubahan injury time Indonesia vs Bangladesh dari dua menjadi tujuh menit dalam FIFA ASEAN Cup 2026.
DPD PDI Perjuangan DIY menggelar tahlil dan doa bersama untuk memperingati tujuh hari wafatnya Muhammad Guruh Soekarnoputra di Kantor DPD PDI Perjuangan DIY
Daftar 30 kereta ekonomi New Generation Oktober 2026, terdiri dari rangkaian modifikasi dan Stainless Steel New Generation.
Portugal menang 4-2 atas Denmark di Nations League tanpa Cristiano Ronaldo. João Félix menjadi penentu kemenangan pada menit ke-87.
Bonceng penumpang dengan motor sport perlu persiapan. Cek kondisi motor, posisi penumpang, tekanan ban, hingga cara mengerem.