5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Ini Hasil Investigasi Kemenimipas
Kemenimipas mengungkap hasil investigasi temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural dinonaktifkan terkait peristiwa tersebut.
Sepakbola - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Manchester City didenda 2 juta pound atau sekitar Rp41,7 miliar oleh otoritas Liga Premier Inggris karena 22 kasus penundaan kick-off dalam dua musim terakhir. Kabar itu dilaporkan AFP pada Rabu (31/7/2024) waktu setempat sebagaimana dilansir Antara Kamis (1/8/2024).
"Liga Premier dan Manchester City FC telah menandatangani perjanjian sanksi setelah klub mengakui telah melanggar Peraturan Liga Premier L.33 terkait kewajiban kick-off dan restart," demikian pernyataan resmi Liga Premier Inggris.
Hukuman denda terhadap pasukan Pep Guardiola ini tidak berhubungan dengan 115 tuntutan yang dihadapi City atas dugaan pelanggaran regulasi keuangan klub. Otoritas Liga Inggris memberikan hukuman denda 10.000 hingga 200.000 pound untuk setiap pelanggaran kick-off.
Salah satu pelanggaran waktu kick-off paling menonjol adalah saat The Citizen menunda selama 1 menit 18 detik dalam laga melawan Crystal Palace pada Agustus 2022. Sedangkan penundaan paling lama yang dilakukan Manchester City adalah saat melawan West Ham pada musim lalu, selama 2 menit dan 46 detik.
"Peraturan yang berkaitan dengan kick-off dan restart diberlakukan untuk memastikan penyelenggaraan kompetisi ditetapkan pada standar profesional setinggi mungkin dan memberikan kepastian kepada penggemar dan klub yang berpartisipasi," sambung pernyataan Liga Premier Inggris.
"Untuk memastikan penyiaran 380 pertandingan Liga Inggris di seluruh dunia sesuai jadwal," kata mereka.
"Klub telah meminta maaf atas pelanggaran yang diterima... dan mengonfirmasi bahwa mereka telah mengingatkan para pemain klub dan tim dalam manajemen sepak bola untuk bertanggung jawab dalam mematuhi regulasi L.33," tulis putusan tersebut terkait jawaban pihak Manchester City.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenimipas mengungkap hasil investigasi temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural dinonaktifkan terkait peristiwa tersebut.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Dua narapidana Lapas Cibinong diperiksa setelah ditemukan Ombudsman di area SAE yang disebut sebagai klaster mewah.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Noorhaidi Hasan menyebut empat kemampuan manusia yang menjadi fondasi pendidikan di tengah kecanggihan AI.
ATSI memperkirakan penerapan MNP di Indonesia membutuhkan waktu 3–4 tahun karena tantangan teknis, regulasi, dan biaya.