Polresta Sleman Tangkap Pelaku Begal Sadis di Pakem
Polresta Sleman menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam yang merampas motor, ponsel, dan dompet milik pekerja di Pakem. Polisi segera menggelar rilis kasus
PSS Sleman./Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN— Manajemen PSS Sleman angkat bicara terkait putusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang dijatuhkan kepada Super Elja. Klub menyatakan menghormati seluruh keputusan yang telah ditetapkan.
Dalam gambar tabel yang beredar, disebutkan bahwa PSS dikenai denda Rp12,5 juta atas kehadiran suporter away saat laga kontra Deltras pada 22 November lalu. Selain itu, Komdis juga menjatuhkan denda Rp50 juta akibat pelemparan air minum kemasan dalam jumlah banyak oleh suporter.
Sanksi tambahan diberikan atas perusakan fasilitas stadion, yakni dua APAR dan dua bangku stadion. Atas kejadian tersebut, PSS wajib membayar denda Rp15 juta dan menerima hukuman satu pertandingan kandang tanpa penonton.
Tak berhenti di situ, PSS juga dikenai denda Rp20 juta karena adanya suporter yang masuk ke lapangan dan menendang bola ke arah tribun. Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan PSS mencapai Rp97,5 juta.
Executive Representative PSS Sleman, Vita Subiyakti, menegaskan bahwa klub menghormati sanksi yang diberikan Komdis PSSI.
“Izinkan saya menyampaikan kepada rekan-rekan, PSS Sleman menghormati keputusan Komite Disiplin PSSI,” ujarnya pada Jumat (28/11/2025).
Vita menyebut keputusan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama tim.
“Sebagai bahan evaluasi bersama,” tegasnya.
Di sisi lain, Vita menambahkan bahwa Super Elja kini fokus menatap laga berikutnya. PSS juga mengajak para suporter untuk terus memberikan dukungan positif sepanjang kompetisi berlangsung.
“Saat ini fokus kami adalah mempersiapkan tim menghadapi pertandingan berikutnya. Kami juga mengajak PSS Sleman Fans untuk terus memberikan dukungan secara positif,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam yang merampas motor, ponsel, dan dompet milik pekerja di Pakem. Polisi segera menggelar rilis kasus
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.