Pemkot Magelang Perkuat Pemahaman Masyarakat tentang Pengangkatan Anak
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se
Samuel Eto'o/Instagram
Harianjogja.com, JOGJA—Konfederasi Sepak Bola Afrika (CAF) menjatuhkan sanksi berat kepada Samuel Eto’o dengan melarangnya masuk stadion selama Piala Afrika 2025 usai insiden laga Kamerun vs Maroko.
Dewan Disiplin CAF menyatakan bahwa Eto’o terbukti melakukan tindakan tidak sportif dalam laga yang digelar di Rabat pada 9 Januari 2026. Mantan bintang Barcelona dan Inter Milan tersebut dinilai melanggar prinsip sportivitas yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Statuta CAF serta Pasal 82 Kode Disiplin CAF.
Meski CAF tidak merinci detail insiden secara tertulis, perhatian publik tertuju pada perilaku Eto’o yang terekam melakukan gestur kemarahan terhadap Presiden Federasi Sepak Bola Maroko, Fouzi Lekjaa, saat pertandingan berlangsung.
Kamerun sendiri akhirnya takluk dari tuan rumah Maroko dengan skor 0-2. Ironisnya, insiden tersebut dilaporkan terjadi tepat di depan mata Presiden CAF, Patrice Motsepe, yang saat itu duduk berdekatan dengan kedua petinggi federasi tersebut.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Disiplin CAF menetapkan dua hukuman utama bagi Samuel Eto’o:
Dikutip dari laman resmi CAF pada Kamis (15/1/2026), sanksi tegas ini dimaksudkan sebagai peringatan mengenai pentingnya menjaga etika dan sportivitas bagi setiap pejabat sepak bola di benua Afrika.
Respons Federasi Sepak Bola Kamerun (FECAFOOT)
Menanggapi putusan tersebut, FECAFOOT menyatakan dukungan penuh kepada Samuel Eto’o. Pihak federasi menegaskan tetap berkomitmen pada prinsip keadilan disipliner, meski hingga saat ini belum diputuskan apakah mereka akan mengajukan banding atas sanksi tersebut.
Langkah CAF ini menjadi preseden penting dalam penegakan integritas di turnamen sepak bola terbesar di Afrika, mengingat status Eto'o sebagai legenda sepak bola dunia sekaligus pejabat tinggi federasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
Perbankan DIY tetap stabil Maret 2026. Aset dan DPK tumbuh, tapi kredit justru turun 1,48%.